SIM Keliling Majalengka

Mobil SIM Keliling Majalengka Hari Ini, Senin 10 Agustus 2020 Ada di sini, Ayo Perpanjang SIM Anda

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
SIM Keliling di Kabupaten Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM , MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Palasah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling tepatnya berada di sekitar depan Balai Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Senin (10/8/2020).

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Cair Hari Ini! Gaji ke 13 Bagi PNS, TNI, dan Polri, Berikut Rincian Besaran yang Diterima

Lowongan Kerja KPK Agustus 2020, Pendaftaran hingga 21 Agustus, Terbuka untuk ASN dan Non ASN

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.

Agenda SIM Keliling di Cirebon

Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Senin (10/8/2020) dijadwalkan hadir di Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved