Polemik Keraton Kasepuhan Cirebon
Putra Mahkota Keraton Kasepuhan Cirebon Laporkan Raharjo Djali CS Mengenai Pengukuhan Polmak
Bahkan, ulah Raharjo Djali cs yang membuat video pengambilalihan tahkta Keraton Kasepuhan beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
• Filolog Ungkap Silsilah Keraton Kasepuhan Cirebon Melenceng Setelah Masa Sultan Sepuh V
• Raharjo Djali Siap Hadapi Pihak yang Menolaknya sebagai Polmak Sultan Kasepuhan Cirebon
• Download Lagu Kulepas Dengan Ikhlas Lesti Kejora, Trending 1 di Youtube dengan 4 Juta Kali Tayang
• Xiaomi Mi 10 Pro Plus Bakal Dirilis 11 Agustus 2020, Berikut Spesifikasi dan Daftar Harga Xiaomi
• Filolog Cirebon Sebut Pengukuhan Polmak Sultan Terjadi Beberapa Kali di Masa Lampau
• Raharjo Djali Siap Hadapi Pihak yang Menolaknya sebagai Polmak Sultan Kasepuhan Cirebon
• Download Lagu Kulepas Dengan Ikhlas Lesti Kejora, Trending 1 di Youtube dengan 4 Juta Kali Tayang
• Xiaomi Mi 10 Pro Plus Bakal Dirilis 11 Agustus 2020, Berikut Spesifikasi dan Daftar Harga Xiaomi
Ini Kata Filolog Terkait Pengukuhan Polmak Sultan
Filolog Cirebon, Raffan S Hasyim, menyebut penunjukan polmak atau pejabat sementara (Pjs) pernah terjadi beberapa kali di masa lampau.
Dari sisi sejarah, menurut dia, hal semacam itu pernah terjadi di Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, dan lainnya.
"Dalam sejarahnya memang ada, biasanya polmak ini dikukuhkan di masa transisi," ujar Raffan S Hasyim melalui sambungan teleponnya, Jumat (7/8/2020).
• Pemotor Korban Laka Lantas yang Tewas di Ciwigebang Bekerja Sebagai Pedagang di Jakarta
• Identitas Mayat Penuh Luka Tembak di Purwakarta Akhirnya Terungkap, Siapa Orang yang Menembaknya?
Ia mengatakan, orang yang dikukuhkan sebagai polmak juga belum tentu menjabat sebagai sultan definitif.
Pasalnya, hal tersebut tergantung pada hasil musyawarah keluarga besar keraton.
Selain itu, Raharjo juga merupakan sosok yang berhak atas jabatan tersebut karena masih keturunan keraton.
Sementara mengenai perbedaan persepsi antara Raharjo dan Putra Mahkota Keraton Kasepuhan, PRA Luqman Zulkaedin, Raffan menilai hal tersebut biasa.
"Kalau Raharjo menolak Luqman, dan Luqman menolak Raharjo, itu biasa," kata Raffan S Hasyim.
Raffan juga menyampaikan tak ingin banyak berkomentar karena konflik semacam itu biarlah masyarakat yang menilai.
Namun, ia menegaskan jabatan sultan tidak mempunyai kebijakan politik karena hanya sebagai pemangku adat untuk melestarikan budaya.
Hal tersebut berlangsung sejak era kolonial Belanda, tepatnya pada 1813 masehi.
"Dari masa itu sultan hanya pelestari budaya, dan tidak punya kebijakan politik seperti di Yogyakarta," ujar Raffan S Hasyim.