Pelecehan Seksual

Guru TK Dicabuli Kepala Sekolah, Dipanggil ke Ruangan Lalu Bajunya Ditarik hingga Robek

Dalam melancarkan aksinya, oknum kepala sekolah itu melecehkan sang guru dengan modus memanggilnya ke ruangan.

Editor: Mumu Mujahidin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Sosial
Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. 

Berdasarkan kronologi kejadian, pelecehan seksual itu berawal saat MS menghubungi NS untuk menemuinya di ruang kepala sekolah, dengan alasan urusan pekerjaan.

Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban kemudian memutuskan untuk duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun, tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," ujar Rama Samtama Putra.

Meski korban melawan, hal itu rupanya tak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

 

Beruntung, korban dapat melepaskan diri.

Ia pun kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Rama Samtama Putra menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.

Namun, MS datang Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," ujar dia.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Pemotor Korban Laka Lantas yang Tewas di Ciwigebang Bekerja Sebagai Pedagang di Jakarta

Identitas Mayat Penuh Luka Tembak di Purwakarta Akhirnya Terungkap, Siapa Orang yang Menembaknya?

Kepsek Cabuli Siswa

Peristiwa serupa juga terjadi Bali, namun kali ini seorang kepala sekolah mencabuli siswanya selama 4 tahun.

Pria berinisial IWS seorang kepala sekolah tega mencabuli seorang siwi SMA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved