Isu Skandal Kelapa Gading
Ada 7 Akun FB Dilaporkan Kuasa Hukum Ketua DPRD Indramayu, Terkait Isu Skandal Kelapa Gading
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kuasa hukum Syaefudin, Mahpudin resmi melaporkan akun facebook yang melakukan penyebaran isu fitnah terkait 'Skandal Kelapa Gading' ke polisi, Senin (3/8/2020).
Mahpudin mengatakan, pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak-pihak yang melakukan penyerangan pribadi terhadap Syaefudin yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Indramayu berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) X.
"Ada 7 akun facebook yang kami laporkan hari ini," ujar dia kepada wartawan saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kabupaten Indramayu.
• Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin Diisukan Skandal dengan Bacabup Ami Anggraeni, Ini Kata Kuasa Hukum
• Rilis 6 Agustus 2020 Inilah Spesifikasi dan Bocoran Harga HP Oppo Reno 4 dan Reno 4 Pro
Ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.
Mahpudin menyampaikan, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.
Dalam isu tersebut, Syaefudin disebut-sebut telah melakukan skandal dengan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar, Ami Anggraeni saat berada di Kepala Gading.
Padahal di sana, pihaknya termasuk kedua kader Partai Golkar Indramayu tersebut tengah membuat laporan ke Mahkamah Partai terkait persoalan internal di kubu DPD Partai Golkar Indramayu.
• INI Daftar Harga HP Samsung dari Rp 1 Jutaan hingga Rp 21 Jutaan, Galaxy A01 Core hingga S20 Ultra
• Kisah Pahit Cewek PL Karaoke di Bandung, Gak Punya Duit buat Makan, Anak Kelaparan, Diusir dari Kos
Mahpudin sangat menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, media sosial seharusnya digunakan secara bijak dan bukan untuk menyerang seseorang secara pribadi dengan berita bohong atau fitnah.
"Syaefudin ini ketua DPRD loh, dia kepala keluarga, ayah dari anak-anaknya, dia wakil rakyat Indramayu tapi dihinakan begitu," ujarnya.
"Jadi Ketua DPRD saja dihinakan seperti itu oleh warganya apalagi kita yang masyarakat biasa," lanjut Mahpudin.
• Syaefudin Berharap Polemik Internal di Partai Golkar Indramayu Bisa Segera Selesai
• Rilis 6 Agustus 2020 Inilah Spesifikasi dan Bocoran Harga HP Oppo Reno 4 dan Reno 4 Pro
Menurut Mahpudin, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.