Guru Honorer Sujud Syukur & Nangis, Dapat Tunjangan Profesi Rp 1,5 Juta per Bulan dari Pemprov Jabar
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/7).
Menurutnya, pengangkatan guru non-PNS di Jawa Barat ini pun menjadi yang pertama dilakukan dibandingkan beberapa provinsi lainnya di Indonesia.
Sehingga, kondisi ini pun akan menjadi berpotensi viral dan menjadi pertanyaan dari bidang profesi lainnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil pun, meminta Kepala Dinas Pendidikan bersama DPRD Jabar, PGRI dan FAGI Jawa Barat untuk turut mengawal proses pencairan tunjangan tersebut hingga benar-benar masuk ke rekening pribadi dari 1.461 guru non PNS tersebut.
Sebab dengan rampungnya pemberian SK penetapan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya menyejahterakan tenaga pendidik tersebut
"Dengan hadirnya SK ini justru merupakan titik awal dari proses pencairan tunjangan profesi guru, untuk itu, saya meminta agar Kadisdik, DPRD, PGRI dan FAGI untuk bersama-sama mengawalnya hingga benar-benar diterima mereka," ucapnya.
Dirinya pun meminta guru SMA/SMK/SLB honorer lainnya yang belum lolos seleksi agar tidak putus asa sehingga bisa memperbaiki kekurangan yang ada. Menurut dia, berbagai aspek harus dipenuhi jika ingin memenuhi syarat sebagai guru yang lolos tahap uji tersebut.
Sehingga, rangkaian tahapan pencapaian yang telah dilalui mereka sangat tidak mudah, apalagi seleksi harus dilakukan di tengah situasi dan kondisi pandemi covid-19, yang telah menguras pikiran, energi, terutama keuangan daerah.
"Walaupun kami terus dan fokus menangani covid, membahas emergensi, (penyerahan SK guru honorer) ini juga bagian darurat. Ini peran luar biasa Dinas Pendidikan dan dukungan DPRD Komisi V, dan merupakan buah dari kerja keras semua pihak," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menambahkan, SK penetapan guru honorer ini sangat diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Terlebih berdasarkan aturan, lanjutnya, para guru honorer SMA/SMK yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah pusat, harus memiliki SK dari masing-masing kepala daerah.
"Syarat terakhir dari tahapan seleksi pengangkatan status guru honorer yaitu, harus ada penetapan SK dari kepala daerahnya masing-masing," ujarnya di lokasi yang sama.
Dengan dimilikinya SK penetapan ini, selain berhak memperoleh tambahan tunjangan profesi guru (TPG), sebagaimana yang telah dialokasikan dalam APBN.
Tetapi juga
terdaftar dalam sistem kepegawaian tambahan di Kemendikbud, sehingga, para guru tersebut memiliki nilai inpassing penyetaraan tingkat golongan seperti pegawai pemerintah lainnya.
"Mereka sudah mengikuti proses seleksi dan verifikasi sebaik mungkin, pendidikan profesi guru, mengikuti diklat, mereka juga sudah memenuhi syarat jam mengajar 24 jam per pekan," katanya.
Dedi menuturkan, pemberian SK penetapan ini akan terus berlangsung secara bertahap seiring dengan guru honorer yang telah mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan.