Guru Honorer Sujud Syukur & Nangis, Dapat Tunjangan Profesi Rp 1,5 Juta per Bulan dari Pemprov Jabar

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/7).

Tribun Jabar/Syarif
Sebanyak 1.461 guru honorer akhirnya mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Penugasan Guru Non PNS untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. 

"Ini melengkapi komitmen yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Pemprov Jabar (memberikan tunjangan) melalui APBD sebanyak Rp 2.040.000 per bulan, di luar penghasilan mereka di sekolah masing-masing," ungkapnya.

Plt Bupati Indramayu Pastikan Bayi yang Dilahirkan Remaja di Toilet Restoran Akan Dapat Penanganan

Ke depan, selain Disdik Jabar, Ridwan Kamil meminta kepada seluruh stakeholder pendidikan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan Jabar, dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), untuk mengawal pencairannya.

Sebelumnya dineritakan, suasana haru bahagia seketika terjadi ketika penyerahan SK penetapan oleh gubernur di Gedung Pakuan.

Enam orang guru sebagai perwakilan penyerahan SK secara simbolis, langsung melakukan aksi sujud syukur karena legalitas yang mereka harapkan selama bertahun-tahun akhirnya menjadi kenyataan.

Salah seorang guru honorer mata pelajaran matematika di SMAN 9 Bandung, Rizki Safari Rahman mengaku, tidak mampu membendung air matanya ketika buah penantian selama enam tahun akhirnya terbayarkan.

Kisah Aisyah yang 15 Tahun Terbaring di Kasur, Dukun Bilang Diikuti Sosok Nenek Berambut Putih

Terlebih, dirinya pun amat merasa beruntung sebab masih banyak rekan-rekan seangkatan, bahkan lebih senior dari dirinya yang kini masih harus berjuang lebih keras guna mendapatkan kepastian status dengan dimilikinya sertikat pendidik.

Ia pun menuturkan, meski menjadi tahapan syarat terakhir untuk dapat berstatus menjadi seorang guru PNS, namun SK penetapan gubernur ini menjadi sesuatu hak yang paling ditunggu.

Sebab, meski para guru honorer telah melalui beberapa tahap seleksi, mulai dari ketentuan kepemilikan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), ketentuan jumlah jam mengajar 24 jam selama satu pekan, namun belum mendapatkan SK penetapan tersebut, maka pengangkatakannya tertunda.

"Di luar 1.461 guru ini, masih ada beberapa guru honorer yang tinggal menyisakan tiga tahun lagi menuju masa pensiun, yang secara otomatis kesempatannya menjadi PNS sangat kecil. Oleh karena itu, tentunya saya sangat bersyukur, karena kami bisa memperoleh kesempatan ini," ujarnya seusai penyerahan SK Penetapan Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Rabu (28/7).

Menurutnya, dengan adanya legalitas ini, kesejahteraan para guru secara otomatis akan meningkat.

Sebab, adanya tambahan tunjangan profesi guru (TPG) yang melengkapi honorarium dari Provinsi Jawa Barat yang telah diperolehnya sejak tahun 2017 lalu senilai Rp 2,04 juta per bulan.

Artis Peran Feby Febiola Kini Plontos, Membuka Diri ke Publik Itu Tak Mudah, Aku Pilih Kemoterapi

"Kalau dulu hanya dapat honorarium dari Provinsi sebesar Rp 2,04 juta, sekarang ditambah dengan TPG dari APBN sebesar Rp 1,5 juta, jadi penghasilan kami meningkat menjadi Rp 3,54 juta, alhamdulillah besaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan kami untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pemberian SK ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat, seiring meningkatnya kesejahteraan dari para guru honorer.

Apalagi, perjuangan dan penantian panjang sudah dilakukan para guru untuk memperoleh peningkatan status dan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

"Apresiasi ini menjadi menjadi hal yang sangat layak bagi para guru non-PNS untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan, apalagi perjuangan dan penantian yang sangat panjang telah dilalui mereka melalui beberapa tahapan yang seleksi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved