Idul Adha 1441 H

Ini Panduan Shalat Idul Adha 1441 H dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Kuningan

Agar menghindari penyebaran Covid-19, Edaran tersebut juga mengatur agar jemaah salat Idul Adha tidak melaksanakan mushafahah (bersalam-salaman)

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Kontributor Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan, H Acep Purnama 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Jelang perayaan Idul Adha 1441 Hijriyah, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, mengeluarkan Surat Edaran Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di wilayah Kuningan, Selasa (28/07/2020).

"Dalam Surat Edaran bernomor 003/2003/Kesra tersebut Bupati berpedoman pada SE Menteri Agama RI nomor SE.18/Tahun 2020 dengan perihal yang sama. Dalam Edaran membolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H secara berjemaah, di lapangan, masjid, musala dusun, namun dengan jumlah jemaah yang terbatas, di daerah yang aman dari penyebaran Covid-19, dengan adanya rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan," kata Acep saat ditemui di kantornya, Komplek Setda Kuningan, Jalan Siliwangi, Selasa (28/7/2020).

Acep mengatakan, penyelenggaraan salat  Idul Adha berjemaah di desa/kelurahan, tidak terpusat di satu masjid, tapi harus tersebar di masjid/musala yang ada di satu desa/kelurahan untuk menghindari kerumunan yang tidak terlalu besar.

"Pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha agar dipersingkat, namun tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Pelaksanaan salat Idul Adha tetap mengacu pada protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, hand sanitizer, serta menjaga jarak minimal 1 meter antar jemaah alat serta menyediakan alat pengukur suhu (tubuh)," kata Acep.

Daftar 27 Kecamatan di Garut yang Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka, Beserta Persyaratannya

Daftar Harga HP Oppo Edisi Terbaru, Termasuk yang Baru Rilis, Paling Murah Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Akun Facebook Dede Iskandar Sebut Guru Terima Gaji Buta, Bikin Guru Emosi dan Mau Laporkan ke Polisi

Agar menghindari penyebaran Covid-19, Edaran tersebut juga mengatur agar jemaah salat Idul Adha tidak melaksanakan mushafahah (bersalam-salaman), setelah pelaksanaan salat.

"Juga tidak terjadi kerumunan saat bubar, eamaah salat diminta membawa kantong plastik untuk menyimpan sandal (alas kaki), dan tidak dititipkan di tempat penitipan," kata Acep.

Selain itu, jemaah salat Idul Adha juga diminta untuk membawa sajadah dari rumah masing-masing. Bagi anak-anak dan orangtua yang rentan tertular penyakit, serta yang mempunyai penyakit bawaan, diminta untuk melakukan salat Idul Adha di rumah.

"Kepada Pemerintah Kecamatan, Desa, RT/RW agar segera melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara salat Idul Adha, untuk melaksanakan pengawasan pada masing-masing tempat diselenggarakannya Sholat Idul Adha," katanya.

Dengan adanya Surat Edaran ini, Pemkab Kuningan berharap agar kondisi Pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kuningan bisa sukses menuju masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kuningan.

Selain untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H, Bupati Kuningan juga mengeluarkan edaran aturan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Tempat pemotongan hewan kurban dilaksanakan di area yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak (physical distancing)," katanya.

Aturan lainnya, hewan kurban yang disembelih harus dipastikan bersih dan sehat. Lalu, yang hadir di tempat pemotongan hewan kurban hanyalah panitia kurban dan pihak yang berkurban.

"Seterusnya, panitia kurban harus melakukan pemeriksaan kesehatan dengan pengecekan
suhu tubuh dan mencuci tangan sesuai anjuran protokol kesehatan, serta harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan," katanya.

Dalam pendistribusian daging hewan kurban kepada mustahik oleh panitia yang beda dengan panitia penyembelihan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kepada Pemerintah Kecamatan, Desa, RT/RW agar segera melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban, untuk melaksanakan pengawasan pada masing-masing tempat diselenggarakannya penyembelihan hewan kurban," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved