SIM Keliling
Ini Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka, Kamis 16 Juli 2020
Pelayanan SIM Keliling di Majalengka dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Kertajati.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada tepatnya di depan kantor Kecamatan Kertajati.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
• Layanan Mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon, Kamis 16 Juli 2020, Ada di Lokasi Ini
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• HASIL LIGA INGGRIS: Arsenal Berhasil Kalahkan Liverpool 2-1, Berkat Dua Blunder
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Samsat Keliling di Cirebon
Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon pada Kamis (16/7/2020) dijadwalkan hadir di Balai Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
• INI Jawaban Soal Operasi Hitung Pecahan SD Kelas 4-6, Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 16 Juli 2020