Covid 19 di Jawa Barat

Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu, Mulai Berlaku 27 Juli 2020 Termasuk untuk Orang dari Luar Jabar

Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas

Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat bersilaturahmi dengan Pemimpin Redaksi Media Massa wilayah Jabar via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (10/6/20) 

Tiga rumus tersebut yakni proses reservasi tiket secara online atau dalam jaringan (daring), menjaga keamanan transportasi dan perjalanan wisata, dan menjaga kedisiplinan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak aman, dan cuci tangan pakai sabun.

“Jika semua protokol adaptasi itu diterapkan di semua pariwisata di Jawa Barat, seharusnya apa pun jenis wisata di Jawa Barat bisa dibuka lagi” ucap Kang Emil.

Meski begitu, Kang Emil tidak memungkiri bahwa kendala di lapangan adalah tidak semua masyarakat mau disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker. 

Tak Main-main

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Regulasi tersebut nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi COVID-19.

Dalam Inpres tersebut, kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya," kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7).

Kang Emil mengatakan, denda sebesar Rp 100 ribu sapai Rp 150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker.

 Camilla Dicap Pelakor Zaman Old, Rumah Tangga Putri Diana & Pangeran Charles Hancur Gara-gara Dia

 PESONA Camilla Bikin Pangeran Charles Klepek-klepek, Tinggalkan Putri Diana yang Berparas Cantik

 Seperti Inikah Wajah Putri Diana Andai Saat Ini Masih Hidup? Seorang Ahli Bikin Sketsa, Tetap Cantik

"Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," ucapnya.

Kang Emil menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu," katanya.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7), mengatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," kata Daud.

"Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini," ujarnya.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (27/7). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved