Covid 19 di Jawa Barat
Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu, Mulai Berlaku 27 Juli 2020 Termasuk untuk Orang dari Luar Jabar
Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, termasuk lokasi-lokasi wisata, mulai 27 Juli 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata di Jawa Barat.
“Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda,” ucap Kang Emildi Gedung Pakuan, Selasa (14/7).
• Daftar Harga Sepeda Lipat 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan: Ada Polygon, United, Element, Hingga Noris
• Daftar Harga HP Vivo Bulan Juli 2020, Lengkap dengan Bocoran Harga Vivo X50 dan Vivo X50 Pro
• INI Daftar 104 Kota dan Kabupaten Zona Hijau, Boleh Tatap Muka Belajar di Sekolah Mulai Hari Ini
• Baru Saja Terjadi, Gempa M 5,1 Guncang Laut Banten, Tak Berpotensi Tsunami
Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat). Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai Peraturan Gubernur yang dirancang.
“Denda ini termasuk kepada pengunjung dari luar Jabar. Siapa yang datang ke tanah Jawa Barat, harus ikut aturan Jawa Barat,” katanya.
Aturan pengenaan masker ini dikecualikan pada saat sedang pidato, sedang makan atau minum, sedang berolahraga kardio tinggi, atau sedang melakukan sesi foto sesaat.
"Selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," katanya.
Di bidang pariwisata, Kang Emil menambahkan pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah strategis sebelum memberikan izin untuk membuka kembali destinasi wisata, seperti berkoordinasi dengan pimpinan daerah yang wilayahnya menjadi tujuan wisata.
Dirinya pun sudah mengecek kesiapan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata dan sarana transportasi umum.
“Saya cek dari mulai masuk ke titiknya ada tanda jaga jarak. Kemudian saya pastikan semua pengelola, karyawannya pakai masker dan face shield. Saya juga melakukan pengecekan di transportasinya. Pembatasan, jarak, jadwal, dan termasuk cara booking-nya,” tutur Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil menuturkan pihaknya akan mempromosikan kembali potensi wisata jika sudah dinilai aman. Aspek bersih, sehat, indah, kreatif, aman dan murah senyum akan terus dikampanyekan guna menumbuhkan kembali kepercayaan wisatawan terhadap potensi wisata di Jabar.
“Intinya, saya juga ingin cepat-cepat pariwisata kembali normal, hanya saya butuh jaminan bahwa pelaku industrinya sudah disiplin mengamankan wilayahnya dan wisatawannya juga sudah beradaptasi dengan kebiasaan baru,” ujarnya.
Kang Emil mengatakan ada tiga rumus agar pariwisata di Jabar aman untuk beroperasi kembali di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).