Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG Jadi Kontak Erat, Suspek, dan Konfirmasi Tanpa Gejala

Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan ( ODP), Pasien Dalam Pengawasan ( PDP), Orang Tanpa Gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan ( ODP), Pasien Dalam Pengawasan ( PDP), Orang Tanpa Gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik). 

Daftar Harga HP Vivo Bulan Juli 2020, Lengkap dengan Bocoran Harga Vivo X50 dan Vivo X50 Pro

Daftar Harga Laptop 2020, Harga Mulai Rp 2 Jutaan, Laptop ASUS, Dell, hingga Lenovo

Daftar Harga HP Vivo Bulan Juli 2020, Lengkap dengan Bocoran Harga Vivo X50 Pro dan Vivo X50

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

1. Kasus Suspek

Adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sebagai catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

2. Kasus Probable

Adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved