Empat Pria Ini Cuma Butuh 5 Menit Curi Modul Tower BTS di Sukabumi Pakai Obeng dan Kunci Pas
Namun, setelah dikembangkan pihaknya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang tersangka lain.
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian perangkat tower atau Base Transceiver Station (BTS).
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ada empat orang tersangka yang melakukan pencurian terhadap modul tower BTS provider.
"Modul ini mereka curi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 8 Juli pukul 01.00 WIB dini hari kami tangkap tersangka," ujar Lukman, Selasa (14/7/2020).
• Daftar Harga HP Vivo Bulan Juli 2020, Lengkap dengan Bocoran Harga Vivo X50 Pro dan Vivo X50
• Daftar Harga Sepeda Lipat 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan: Ada Polygon, United, Element, Hingga Noris
• PANDUAN Salat Iduladha di Kota Bandung, Kemenag Ingatkan Jarak Shaf & Tidak Edarkan Kotak Kencleng
Awalnya, kata Lukman, polisi menangkap satu orang tersangka. Namun, setelah dikembangkan pihaknya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang tersangka lain.
Keempat orang tersangka tersebut diketahui berinisial YI (39), SF (29), AS (26 dan YD (44). Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya 16 perangkat modul tower, satu unit kendaraan roda empat, satu set kunci L, lima buah obeng, dua kunci BTS, tiga kunci PAS.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, untuk harga satu BTS itu Rp 3 juta hingga Rp 5 jutaan," jelasnya.
Kepada polisi YI (39), pelaku pencurian perangkat tower atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengaku butuh waktu lima menit untuk curi perangkat tower tersebut.
"Cuma lima sampai 10 menit pak," kata YI kepada Polisi saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, selain YI, Polres Sukabumi juga mengamankan tiga pelaku lain, salah satunya merupakan orang dalam dari pihak pemilik tower.(M Rizal Jalaludin)