SIM Keliling
Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka, Senin 13 Juli 2020, Ada di Lokasi Ini
Layanan Mobil SIM Keliling di Majalengka dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Maja.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada tepatnya di Pasar Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2020).
Layanan Mobil SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
• Hasil Lengkap Liga Inggris, Arsenal Keok dari Tottenham, Chelsea Tumbang di Tangan Sheffield
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• INI Daftar 104 Kota dan Kabupaten Zona Hijau, Boleh Tatap Muka Belajar di Sekolah Mulai Hari Ini
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.