Kereta api
Ini Persyaratan Bagi Penumpang yang Akan Naik Tiga Kereta Api Tujuan DKI Jakarta
PT KAI mengoperasikan kembali tiga kereta api jarak jauh tujuan DKI Jakarta mulai Jumat (10/7/2020).
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI mengoperasikan kembali tiga kereta api jarak jauh tujuan DKI Jakarta mulai Jumat (10/7/2020).
Tiga kereta api itu di antaranya, KA Bima, KA Sembrani, dan KA Kertajaya.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, bagi penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
• INI 6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Sering Disepelekan, Hati-hati Bisa Sebabkan Diabetes
"Ada persyaratan lainnya juga sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020," ujar Luqman Arif saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Jumat (10/7/2020).
Ia mengatakan, seluruh berkas persyaratan itu harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun.
Adapun persyaratan tersebut di antaranya, surat keterangan uji swab test PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.
• Bioskop Belum Tentu Dibuka Pada 29 Juli, Gugus Tugas Mau Cek Ulang Lagi Persiapan Penerapan Protokol
• Zodiak Cinta, Sabtu 11 Juli 2020: Aquarius Ragu Karena Masa Lalu, Sagitarius Perkuat Ikatan Hubungan
Selain itu, penumpang juga diminta menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit ataupun puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas swab test PCR dan rapid test.
Penumpang juga diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler miliknya.
"Kami juga menyediakan face shield yang harus dikenakan penumpang selama perjalanan hingga meninggalkan areal stasiun tujuan," kata Luqman Arif.
• Di Masa AKB, Karyawan RSUD Majalengka Gunakan Sepeda Untuk Berangkat Kerja