Bioskop Belum Tentu Dibuka Pada 29 Juli, Gugus Tugas Mau Cek Ulang Lagi Persiapan Penerapan Protokol

Selain itu, kata dia, kabar terbaru dari organisasi kesehatan dunia (WHO) mengakui adanya penularan virus corona melalui udara atau airborne

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung meninjau kesiapan penerapan protokol kesehatan Bioskop di Mal Bandung Electronic Centre (BEC), Kamis (9/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal meninjau ulang kesiapan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan dan bioskop, karena dinilai belum semua pengelola tempat hiburan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan ketua harian tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, Ema Sumarna bersama Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) mayoritas tempat hiburan harus menyempurnakan protokol kesehatannya.

"Masih kita kaji berdasarkan hasil pengamatan Sekda yang melakukan monitoring masih ada perlu penyempurnaan penerapan standar protokol kesehatan yang ketat perlu dilakukan oleh teman-teman pelaku usaha tempat hiburan dan bioskop," ujar Yana, saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).

Selain itu, kata dia, kabar terbaru dari organisasi kesehatan dunia (WHO) mengakui adanya penularan virus corona melalui udara atau airborne. Hal itu muncul setelah 239 ilmuawn di seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada WHO yang merinci bukti penularan melalui udara.

"Ya, itu sudah disampaikan pengusaha bioskop bahwa mereka memiliki sirkulasi udara yang menjernihkan virus, kita belum tahu kita harus sangat hati-hati. Prinsipnya kita akan melakukan peninjauan kembali," katanya.

Tinjau Bioskop

Setelah tempat karaoke, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung kini meninjau kesiapan penerapan protokol kesehatan Bioskop di Mal Bandung Electronic Centre (BEC), Kamis (9/7/2020).

Peninjauan langsung dipimpin oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersama Kepala Disbudpar, Kenny Dewi Kaniasari.

Dari hasil peninjauan itu, kata Ema, pengelola bioskop sudah mulai menerapkan sejumlah protokol kesehatan mulai dari menyediakan hand sanitizer, para petugas menggunakan masker, face shield dan sarung tangan serta menandai tempat duduk bagi para pengunjung di dalam bioskop.

Selain itu, kata dia, tiket menonton nantinya bakal di jual secara online, namun Ema menilai masih ada aktivitas di bioskop yang berpotensi menimbulkan kerumunan yakni saat datang dan selesai menonton.

"Kita peringatkan jam tontonan itu bareng, nah (ada) potensi datang berbarengan," ujar Ema, saat ditemui seusai peninjauan, Kamis (9/7/2020).

Persib Bandung Terancam Tak Bisa Duetkan Lagi Geoffrey-Wander di Lanjutan Liga 1, Ini Sebabnya

BMKG Sebut Jakarta Harus Waspadai Gempa di Selatan Banten & Jawa Barat, Ini Alasannya

Misteri Mobil Pikap yang Tiba-tiba Ada di Hutan Cianjur Terungkap, Ternyata Begini Ceritanya

Selain itu, kata dia, saat proses pergantian film, ruangan bioskop yang habis digunakan harus disterilisasi agar penonton selanjutnya dapat merasa aman saat menonton film.

"Film itu biasanya ada waktu setengah jam peralihan ke film lain, dalam waktu itu artinya tempat harus steril. Mereka menyatakan bahwa ada tambahan petugas cleaning service, pokoknya menjadikan sekitar 15 menit atau 20 menit harus steril," katanya.

Menurut Ema, hasil peninjauan ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang akan menentukan apakah diberi izin beroperasi atau tidak.

Terkait dengan rencana pembukaan bioskop secara serentak pada 29 Juli yang dideklarasikan oleh asosiasi, pihaknya menghargai hal tersebut namun keputusan tergantung kepala daerah masing-masing.

"Yang punya otoritas pemerintah daerah, tergantung tingkat kewaspadaan, kalau belum memungkinkan, Wali Kota bisa menolak dan belum mengizinkan," ucapnya.

Download Materi MPLS untuk SD, SMP, SMA, SMK, Lengkap dengan Buku Saku, 13 Juli 2020 Masuk Sekolah

Kiper Persib Bandung Alami Kisah Tragis, Belum Kembali ke Lapangan Sampai Saat Ini

Serentak 29 Juli

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan meninjau kesiapan penerapan protkol kesehatan di bioskop, sebelum memberikan izin kembali beroperasi.

Rencananya, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang menaungi Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex menyatakan akan membuka bioskop di seluruh Indonesia serentak pada tanggal 29 Juli 2020. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, pihaknya bakal melakukan peninjauan terlebih dahulu.

"Masih akan ditinjau dulu," ujar Kenny, melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2020).

Rencananya, kata dia, bioskop bakal ditinjau pada Kamis 8 Juli 2020, dengan demikian, dia belum memastikan bioskop di Bandung dapat kembali dibuka pada 29 Juli atau tidak. 

"Baru besok akan ada peninjauan ke bioskop dengan Pak Sekda selaku Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung," katanya. 

Sebelumnya, GPBSI yang menaungi Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex menyatakan bioskop bakal kembali dibuka serentak pada 29 Juli 2020.

"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," ujar Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin, dalam keterangannya.

Djonny menyatakan kesepakatan para pengusaha bioskop diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

GPBSI merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved