Samsat Keliling Majalengka

Samsat Keliling di Majalengka Hari Ini, Kamis 9 Juli 2020 Bertempat di Sukahaji, Yuk Bayar Pajak!

Lokasi Samling hadir di Kecamatan Sukahaji, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Samsat Keliling (Samling) Majalengka. 

Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @humaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

 Buron 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Akhirnya Ditangkap dan Diekstradisi dari Serbia

 Nih Daftar Harga Sepeda Pacific, Polygon, United, Exotic untuk Anda yang Sedang Ngebet Gowes

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved