Kasus Perceraian
Ada 943 Janda Baru di Ciamis, Penyebab Perceraian Didominasi Karena Faktor Ekonomi
jumlah pemohon perkara cerai di Pengadilan Agama Kelas I A Ciamis meningkat, setelah PSBB
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNCIREBON.COM,CIAMIS – Berakhirnya masa pembatasan sodial berskala besar (PSBB) akhir Mei lalu, jumlah pemohon perkara cerai di Pengadilan Agama Kelas I A Ciamis meningkat drastis
Kenaikannya berkali lipat. Pendaftaran perkara tersebut dilakukan secara online maupun off line (manual).
Pada bulan April ketika PSBB mulai diberlakukan jumlah pemohon atau pendaftar perkara di PA Ciamis hanya 281 permohonan.
• Danrem 063/SGJ Sidak Kodim 0617 Majalengka, Apresiasi Program Ketahanan Pangan
Kemudian bulan Mei turun drastis jadi 178 perkara. Setelah PSBB berakhir, jumlah pemohon perkara bulan Juni meningkat tajam jadi 766 perkara.
“Kenaikannya berlipat-lipat. Sampai 4 atau 5 kali lipat. Bulan Juni ada 766 permohonan perkara. Bahkan pekan pertama bulan Juli ini jumlah permohon perkara di PA Ciamis sudah mencapai 320 perkara,” ujar Ketua PA Ciamis, Drs H Anang Permana SH MH kepada para wartawan Rabu (8/7).
Sebelum virus Covid merebak di Tanah Air, pada bulan Januari jumlah perkara yang masuk di PA Ciamis sebanyak 698 perkara (586 diantaranya merupakan perkara gugat cerai). Kemudian bulan Februari 624 perkara (534 perkara gugat cerai).
Pada bulan Maret, jumlah pemohon perkara di PA Ciamis mulai menurun menyusul ditetapkannya situasi darurat bencana corona tanggal 20 Maret, hanya ada 473 perkara yang masuk di PA Ciamis (400 perkara gugat cerai).
• Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Barat Tahapan Kedua, Tahap Apa Setelah Pengumuman Hasil Seleksi?
Kemudan bulan April, PSBB diterapkan, kegiatan masyarakat banyak dibatasi untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19.
Bulan itu hanya ada 281 perkara masuk PA Ciamis, berikutnya bulan Mei terjun bebas hanya ada 178 perkara yang masuk.
“Awal masa pandemi Covid terlebih setelah diterapkannya PSBB, jumlah perkara yang masuk menurun drastic. Tetapi setelah PSBB berakhir, jumlah perkara yang masuk naik berlipat-lipat mulai bulan Juni,” katanya.
Jumlah perkara yang masuk di bulan Juni menurut Anang sebanyak 766 perkara, sebanyak 658 perkara merupakan perkara gugat cerai (isteri menggugat cerai suaminya). Dan diputus sebanyak 438 perkara.
Ternyata selama masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan tekad sejumlah ibu rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran menggugat suami mereka ke Pengadilan Agama.
Mereka lebih memilih menjadi janda daripada terus melanjutkan rumah tangganya. Penyebab utamanya adalh faktor ekonomi.
Selama masa pandemi Covid-19 ini yakni mulai April, Mei dan Juni ada 1.225 perkara yang masuk ke PA Ciamis.