Begal di Cirebon Tertangkap karena Kebetulan Kabur Lewat Kantor Polisi, Auto Disikat Petugas

Petugas Polresta Cirebon membekuk begal berinisial MA (19) warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Barang bukti arit yang digunakan RH untuk beraksi diamankan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon membekuk begal berinisial MA (19) warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

//

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, mengatakan, MA dibekuk pada Rabu (1/7/2020) kira-kira pukul 01.15 WIB.

Menurut dia, MA ditangkap kira-kira 200 meter dari Mapolsek Pabuaran.

Saat itu, MA bersama rekannya yang kini berstatus DPO tengah membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor E 6501 YAZ milik korban bernama Sindy Dwi Rizka (18).

"Pelaku kabur melintas di depan Mapolsek Pabuaran," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/7/2020).

Ia mengatakan, petugas piket Polsek Pabuaran pun langsung mengejar pelaku tepat setelah mendengar teriakan warga.

Kala itu, setelah membegal motor MA dikejar warga sambil meneriakinya "Begal, begal, begal."

Petugas Polsek Pabuaran pun berhasil menangkap MA, sedangkan rekannya lolos.

"Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar M Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan, peristiwa itu bermula saat MA membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor di jalanan wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Setibanya di dekat Stasiun Ciledug, pelaku menghadang dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya sambil mengacungkan sebilah samurai.

Korban yang ketakutan pun langsung berlari meninggalkan pelaku dan sepeda motornya.

Rupanya, korban berlari ke arah pemukiman dan berusaha mencari pertolongan warga.

Pelaku pun kabur membawa sepeda motor dan ponsel korban yang disimpan boks kendaraan tersebut.

Daftar Harga iPhone Terbaru Bulan Juli 2020: iPhone 12 Mulai Rp 7,8 Juta, iPhone 8 Plus Rp 10,4 Juta

Keluarga Terus Panjatkan Doa, Tak Sabar Sambut Kedatangan TKW Eti binti Toyib dari Arab Saudi

Sopir Tangki BBM di Indramayu Mogok Kerja, Anggota TNI Jadi Sopir Dadakan Jamin Pasokan

"Pelaku kabur dari kejaran warga dan secara kebetulan melintasi Mapolsek Pabuaran sehingga berhasil diamankan," kata M Syahduddi.

Pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel korban serta sebilah samurai milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved