Pemadaman Listrik

Siap-siap, Sejumlah Wilayah di Cirebon Akan Padam Listrik, Kamis 2 Juli 2020, Ini Jadwalnya

PLN ULP Cirebon Kota akan melakukan pemeliharaan jaringan dan gardu di beberapa lokasi.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pemadaman listrik 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PLN ULP Cirebon Kota akan melakukan pemeliharaan jaringan dan gardu di beberapa lokasi.

Karenanya, sejumlah wilayah di Kota Cirebon akan mendapatkan pemadaman listrik bergilir.

Dikutip dari akun Instagram @plncirebon, pemadaman listrik bergilir tersebut dimulai pukul 10.00 WIB - pukul 14.00 WIB.

Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati Atas Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Singgung Nasib Anak

Wilayah yang akan mendapat pemadaman listrik bergilir ialah sebagian kawasan Perumnas Harjamukti, Kota Cirebon.

Di antaranga, Jalan Raya Perumnas, Jalan Ciremai Raya, Jalan Gunung Salak, KP Ciremai Giri, Jalan Gunung Malabar, Jalan Gunung Merbabu, Jalan Raya Galunggung Kecapi, Pasar Perumnas, Jalan Gunung Kelud, dan Jalan Gunung Tampomas.

Akibat dari pemeliharaan itu, listrik di kawasan tersebut tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Sebab, hal tersebut demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka, Kamis 2 Juli 2020, Ada di Lokasi Ini

Dalam akun itupun, PLN ULP Cirebon juga menuliskan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya.

Namun, jika listrik padam di luar jadwal itu maka diduga telah terjadi gangguan kelistrikan.

Warga pun diminta segera melaporkannya dan menghubungi Call Center PLN 123 ataupun PLN Mobile.

Perpanjang Keringanan Biaya

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020. Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.

Tujuan dari pemberian stimulus tersebut adalah meringankan beban kelompok masyarakat yang paling terdampak akibat kelesuan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved