Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati Atas Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Singgung Nasib Anak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.
TRIBUNCIREBON.COM- Zuraida Hanum kini mencari bala bantuan untuk menyelamatkan diri, setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin,
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.
Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor lainnya yaitu M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
TONTON JUGA:
M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Vonis dibacakan di sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang membuktikan mereka sebagai terdakwa pada Rabu (1/7).
• Ramalan Zodiak Cinta Kamis 2 Juli 2020, Capricorn Hati-hati, Scorpio Hapus Pikiran Negatifmu
Putusan terhadap Zuraida Hanum dan dua eksekutor lainnya dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim.
Zuraida Hanum terbukti melakukan kejahatan yaitu tindakan pembunuhan terhadap suaminya Hakim PN Medan Jamaluddin.
FOLLOW JUGA:
Istri hakim PN Medan itu tega menghabisi suaminya, Jamaluddin dan membuang jasadnya di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
Kini kasus pembunuhan itu telah memasuki babak akhir.
• Daftar Harga HP Samsung Juli 2020: Samsung Galaxy M30s Rp 3,1 Juta, Samsung Galaxy J6+ Rp 1,9 Juta
Terdapat enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum sehingga divonis hukuman mati.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.