Selasa, 5 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Sang Suami, Hakim Jamaluddin

Terdakwa Zuraida Hanum (41) divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tayang:
Tribun Medan
Terdakwa Zuraida Hanum tampak di layar monitor menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020). Zuraida Hanum berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan. Sidang yang digelar via video conference hari ini dengan agenda pembacaan vonis terkait perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin. 

Laporan Wartawan TRI BUN-MEDAN.com/Alif Alqadri Harahap

TRIBUNCIREBON.COM, MedanTerdakwa Zuraida Hanum (41) divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan hakim kepada 2 terdakwa lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Ketiganya dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

Bupati Kuningan Keluarkan Perbup untuk Pedoman PSBM, Sasarannya Wilayah yang Rentan Covid-19

Begitulah putusan majelis hakimm yang diketuai oleh Erintuah Damanik, diruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020) siag.

"Mengadili, dengan ini Majelis Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa untuk dihukum mati," putus Hakim Erintuah Damanik.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tenpat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Peringati Hari Bhayangkara ke-74, Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel

Sebelum pembacaan putusan

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan TRI BUN-MEDAN.com, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

UPDATE Kasus Penyebaran Covid-19 di Kabuapaten Cirebon, PDP Bertambah, 5 ODP Masih Jalani Karantina

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Nih Cara Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020, Bisa Juga Lewat WhatsApp, Cepat Akses www.pln.co.id

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.

Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza. 

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Sidang Putusan Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved