SIM Keliling
Layanan Mobil SIM Keliling Majalengka, Senin 22 Juni 2020, Ada di Lokasi Ini
Pelayanan SIM Keliling di Majalengka dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Berdasarkan keterangan tersebut, dipastikan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak layanan diberhentikan sementara pada Maret lalu, bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Kemudian, guna mengurai penumpukkan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya pun mengimbau agar pemilik SIM memanfaatkan layanan daring atau online.
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal. Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”
3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000