Covid 19 di Jabar
Tak Ada Zona Hijau di Jabar, Sekolah Secara Tatap Muka Baru Dipastikan Setelah Evaluasi Akhir Tahun
Pertimbangan kedua, katanya, pihaknya masih tetap harus berpikir tentang penyetaraan mutu pendidikan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kegiatan sekolah secara tatap muka di sekolah di Jawa Barat baru dipastikan setelah evaluasi pada triwulan keempat tahun ini.
Hal ini disebabkan belum adanya kabupaten atau kota di Jawa Barat yang masuk zona hijau seperti yang dapat menggelar kegiatan di gedung sekolah seperti yang dikriteriakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan pihaknya baru saja menyampaikan draft peraturan gubernur tentang pedoman dan tata cara proses kegiatan belajar mengajar bagi kabupaten dan kota di era pandemi Covid-19 di Jawa Barat. Selain itu, ada lagi secara khusus draft pedoman tata cara belajar mengajar di SMA dan SMK di era pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan arahan dari Mendikbud bahwa zona hijau itu boleh dilakukan dengan tatap muka sekolahnya. Hasil evaluasi kami dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, untuk Jawa Barat tidak ada kabupaten kota saat ini yang menempati di zona hijau, rata-rata paling bagus juga di zona biru," katanya di Gedung Sate, Jumat (19/6).
Sehingga keputusannya, Disdik Jabar menyatakan belum ada kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran baru ini dengan pola tatap muka sampai evaluasi selanjutnya.
"Kalau ada kabupaten kota yang langsung masuk zona hijau, kita juga tidak serta merta langsung di minggu depannya itu dilakukan tatap muka. Karena perhitungan kita adalah pertama berkaca dari data pada saat terjadi di Prancis, India, dan Israel itu kan dengan adanya sekolah lagi ternyata menjadi klaster-klaster baru," katanya.
Pertimbangan kedua, katanya, pihaknya masih tetap harus berpikir tentang penyetaraan mutu pendidikan. Jangan sampai pada saat minggu depannya ada zona hijau di Jabar dan pendidikan langsung dibuka secara tatap muka, malah nantinya terjadi kesenjangan pendidikan dengan zona kuning atau biru.
"Nanti kita berpikir antara kabupaten satu dengan kabupaten lain yang masih merah, untuk pendidikannya tidak sama. Itu kita tidak berharap seperti itu. Jadi artinya evaluasi ini masih harus dilakukan. Selambat-lambatnya, kalau kita katakan mudah-mudahan bisa berakhir beberapa waktu untuk yang zona hijau itu di evaluasinya, sampai dengan triwulan empat di tahun ini," katanya.
• Ini Daftar Kota/Kabupaten yang Berada di Zona Hijau dan Boleh Membuka Kembali Sekolah
• Pengumuman Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud, SMA SMK SMP Lebih Dulu, Lalu SD, Terakhir PAUD TK
• Daftar Harga HP Samsung Juni 2020: Samsung Galaxy M20 Rp 2,8 Juta, Samsung Galaxy A51 Rp 4,9 Juta
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, naik peringkat dalam hal penanganan Covid-19 sehingga berubah dari zona kuning menjadi zona biru. Sedangkan Kabupaten Garut yang tadinya berstatus zona biru kini turun menjadi zona kuning.
"Jadi yang naik kelas ya, yang berhasil yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi. Zona biru di Jawa Barat dulunya 15 (kota atau kabupaten), sekarang 17 (kota atau kabupaten)," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Jumat (12/6).
Kemudian, katanya, satu-satunya daerah yang turun peringkat adalah Kabupaten Garut karena muncul klaster penularan Covid-19 di Kecamatan Selaawi. Dengan demikian, katanya, jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona kuning menjadi 10 daerah dari awalnya 12 daerah.
Dengan demikian, daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.
Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
"Mudah-mudahan di dua minggu lagi ada yang masuk ke zona hijau karena banyak yang di zona biru di Jawa Barat ini angkanya sudah mendekati angka indeks zona hijau. Salah satunya di Pangandaran misalkan, kemudian di KBB, dan lain-lain, sehingga kita harapkan ini bisa naik kelas," tutur Emil.
• Jembatan di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya Ambruk Diterjang Arus Deras, Akses 2 Desa Terputus
• Viral Video Pembacokan Sopir Elf Oleh Sekelompok Pria di Garut, Golok dan Celurit Menghantam Kepala
• Update Kasus Covid-19 di Indramayu, Jumlah Pasien Positif Corona Bertambah
Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.
Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.
"Keputusan di hari ini adalah PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 26 Juni untuk mewadahi kota atau kabupaten yang zona kuning, yang ingin melakukan yang namanya PSBB skala proporsional," katanya.
Khusus untuk kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi, atau Bodebek yang sejak awal sudah diinstruksikan agar satu frekuensi penangananya dengan DKI Jakarta, maka PSBB proporsional di Bodebek dipersamakan dengan jadwal PSBB DKI Jakarta, yaitu sampai 2 Juli 2020.
"Jadi artinya ada tiga situasi di Jawa Barat. Kesatu, yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli, kemudian ada yang melanjutkan PSBB proporsional sampai 26 Juni, dan ada yang tidak melanjutkan karena sudah masuk zona biru," katanya.
Daftar Zona Hijau
Para orangtua siswa seharusnya tahu daftar zona hijau kabupaten dan kota agar bisa mempertimbangkan apakah anak boleh ke sekolah atau belajar di rumah.
//
Pentepatan daftar zona hijau kabupaten dan kota oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi dasar apakah sekolah boleh dibuka untuk belajar tatap muka.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan kembali membuka sekolah yang berada di wilayah zona hijau.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah memperbolehkan wilayah di zona hijau untuk membuka sekolah.
Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.
• Orangtua Harus Setuju Jika Sekolah di Zona Hijau Dibuka, Dilibatkan Juga dalam Protokol Kesehatan
Pembukaan sekolah ini juga akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP.
Nadiem Makarim menjelaskan, relaksasi pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, dan cara terpelan untuk membuka sekolah sehigga mengutamakan kesehatan masyarakat.
"Memang banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, kualitas belajar di korbankan dan kualitas belajar daring tidak sama dan sebagian masih ada kesulitan," katanya.
Saat ini zona merah, kuning dan oranye merepresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.
"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.
Berikut daftar kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau, dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juni 2020 :
- Provinsi Aceh
Bireuen
Kota Langsa
Nagan Raya
Pidie Jaya
Kota Subulussalam
- Kota Sabang
Aceh Besar
Aceh Jaya
Aceh Selatan
Aceh Singkil
Aceh Tengah
Aceh Tenggara
Aceh Barat
- Bengkulu
Lebong
- Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
- Jambi
Kerinci
• Perhatikan Syaratnya, Sekolah Kembali Dibuka untuk Zona Hijau, Kota Bandung Termasuk Zona Apa?
- Kepulauan Bangka Belitung
Belitung Timur
- Nusa Tenggara Timur
Sabu Raijua
Manggarai Timur
Sumba Barat Daya
Sumba Tengah
Timor Tengah Utara
Ngada
Alor
Malaka
Belu
Rote Ndao
Sumba Barat
Kupang
Timor Tengah Selatan
- Lampung
Mesuji
Lampung Timur
- Kepulauan Riau
Lingga
Natuna
Kepulauan Anambas
- Maluku
Maluku Tenggara Barat
Kota Tual
Kepulauan Aru
- Maluku Utara
Halmahera Timur
Halmahera Tengah
- Riau
Rokan Hilir
Kuatan Singingi
- Sulawesi Tengah
Tojo Una-Una
Parigi Moutong
Donggala
- Sulawesi Barat
Mamasa
- Sulawesi Selatan
Toraja Utara
- Sulawesi Tenggara
Konawe Kepulauan
Buton Selatan
Buton Utara
Konawe Utara
- Sulawesi Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Bolaang Mongondow Timur
- Sumatera Utara
Nias Utara
Kota GunungSitoli
Samosir
Nias
Nias Selatan
Padang Lawas
Humbang Hasundutan
Nias Barat
Padang Lawas Utara
Labuhan Batu Selatan
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Kota Sibolga
Pakpak Bharat
- Sumatera Selatan
Muara Enim
Empat Lawang
Kota Pagar Alam
- Papua
Intan Jaya
Asmat
Deiyai
Dogiyai
Mamberamo Raya
Mappi
Pegununggan Bintang
Supriori
Kepulauan Yapen
Puncak
Nduga
Yahukimo
Paniai
Tolikara
Yalimo
Lanny Jaya
Puncak Jaya
Papua barat
Tambrauw
Sorong Selatan
Maybrat
Pegunungan Arfak
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunJakarta/Suharno)