Ojek Online Bisa Kembali Antar Penumpang di Zona Kuning & Hijau Covid-19, Ini Syaratnya
ojek online (ojol) dapat kembali mengantarkan penumpang di daerah yang sudah masuk zona kuning dan zona hijau.
TRIBUNCIREBON.COM- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari, mengatakan ojek online (ojol) bisa kembali mengantarkan penumpang di daerah yang sudah masuk zona kuning dan zona hijau dalam hal kewaspadaan Covid-19.
Namun demikian, sejumlah persyaratan pun harus dipatuhi operator, pengemudi, maupun penumpang ojol.
Hery mengatakan rekomendasi mengenai operasional ojol di tengah pandemi Covid-19 tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
• Ini Daftar Kota/Kabupaten yang Berada di Zona Hijau dan Boleh Membuka Kembali Sekolah
Beberapa waktu lalu, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di tingkat nasional pun sudah menyatakan di Provinsi Jawa Barat belum ada daerah yang masuk zona hijau.
Sedangkan yang masuk zona kuning adalah Kabupaten Cianjur, Ciamis, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon, Majalengka, Kuningan, Pangandaran, Indramayu, dan Kota Banjar.
"Yang sudah di kategori hijau dan kategori kuning, memang sudah diperkenankan untuk mengangkut penumpang, selain mengangkut barang, dengan berbagai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh operator ojol supaya dapat beroperasi mengangkut orang dan barang," kata Hery di Gedung Sate, Rabu (17/6).
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Hari ini, Bertambah 1.031 Kasus Baru, Total 41.431 Kasus
• Tubuh Fatimah Ditemukan dalam Perut Buaya Sepanjang 6 Meter, Kepalanya di Pinggir Sungai
Persyaratan tersebut, katanya, di antaranya menggunakan desinfektan secara reguler yakni ketika penumpang akan naik dan turun kendaraan, kemudian pengemudi secara reguler dilakukan rapid test, pengemudi harus dilengkapi dengan APD seperti masker, sarung tangan lengan panjang, penggunaan helm sendiri baik bagi pengemudi dan penumpang, dan pembayarannya non tunai.
"Untuk zona kuning, persyaratannya sama dengan zona hijau, tetapi ada tambahannya yaitu jadi disediakan penyekat dan juga penumpang harus membawa helm sendiri. Meskipun diperkenankan mengangkut barang, harus menggunakan helm sendiri bagi penumpang ojol, bukan helm yang disediakan oleh pihak mitra atau pihak operator," katanya.
• Sempat Menghilang dan Ditemukan di Garut, Syifa Sudah Berkumpul Kembali dengan Keluarga
Untuk kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), katanya, walaupun DKI Jakarta sudah memperbolehkan ojol mengangkut penumpang, Bodebek belum bisa menerapkannya.
Hal ini disebabkan di Jakarta pihak operator ojol sudah bisa mengklasifikasikan zona penyebaran Covid-19 per kelurahan bahkan RW, sedangkan di Jabar belum bisa sedetail itu.
Padahal sebelumnya, dinyatakan bahwa upaya pengendalian Covid-19 di Bodebek ini harus sama atau mirroring dengan kebijakan di Jakarta.
"Di Jabar, peraturan walikota dan bupatilah yang menjadi kata akhir sebagai operasionalisasi dari kebijakan-kebijakan sektor transportasi, termasuk di dalamnya adalah ojol. Dan pada saat itu Bodebek masih mengaspirasikan kepada kami, setelah kami koordinasikan, untuk tetap tidak mengangkut penumpang meskipun surat edarannya sudah ada," katanya.
• Presiden Jokowi Sudah Tidak Tahan Ingin Blusukan, Bakal Kunjungi Daerah Zona Hijau Covid-19
Di lain pihak, katanya, Jakarta sudah mampu melakukan segregasi dalam kartografi aplikasinya untuk membatasi pergerakan ojol per kelurahan sampai tingkat RW, sehingga aplikasi ojol tidak akan melayani penumpang dan menurunkan penumpang di wilayah wilayah tertentu yang dianggap berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Di wilayah Jawa Barat hal ini belum dilakukan. Oleh karenanya pada saat ini sementara memang masih berlaku surat dari pemerintah provinsi Jawa Barat CQ Dinas Perhubungan Jawa Barat kepada aplikator untuk mematikan menu untuk mengangkut penumpangnya sampai ada kesepakatan dan juga kondisi yang sama dengan DKI Jakarta," katanya.
Di saat adaptasi kebiasaan baru ini, katanya, pengaturan pergerakan orang dan kendaraan dari luar Jawa Barat dengan pertimbangan risiko penyebaran Covid-19 ke dalam provinsi Jawa Barat, tidak lagi mendasarkan pendekatan cek poin dan juga penyekatan, tetapi melalui pengendalian dan pengawasan di sarana dan prasarananya sesuai dengan surat edaran tersebut.
"Apa yang harus dilakukan untuk operator angkutan umum kemudian apa yang harus dilakukan oleh pengelola di simpul transportasi, seperti terminal dan penyeberangan. Kemudian juga apa yang perlu kita lakukan sebagai regulator di Provinsi Jawa Barat," katanya. (Sam)