Kasus Pembunuhan

Sebut Vonis Aulia Kesuma & Geovanni Kelvin Terlalu Sadis, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan Pupung Sadili dan Dana, yaitu Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.

(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020) 

TRIBUNCIREBON.COM- Pelaku pembunuhan Pupung Sadili dan Dana, yaitu Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.

Hal tersebut karena Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," tegas Hakim saat membacakan vonis.

"Menjatuhkan terdakwa I atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa II atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap Hakim lagi.

Akan tetapi, pengacara Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin langsung bereaksi keras tak terima.

Ia menilai vonis hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terlalu sadis.

Sebagai langkah tegas, selain akan banding, pengacara pun akan surati langsung Presiden RI, Jokowi dan juga komisi III DPR RI.

"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis," tegas Firman Candra, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).

Pansus IV DPRD Jabar Sosialisasikan Raperda Perlindungan Anak di DPPKBP3A Kabupaten Cirebon

Sang kuasa hukum ini memiliki perytimbangan mengapa dirinya sampai nekat menyurati Jokowi demi membela Aulia Kesuma.

Menurutnya, hukuman mati saat ini sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.

Ia pun membandingkannya dengan kasus korupsi.

"Pertama semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati dan kasus apapun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman Candra.

FOLLOW:

Tak hanya itu, menurut Firman Candra, hukuman mati di beberapa negara juga sudah dihapuskan.

Hal tersebut karena bertentangan dengan deklarasi Hak Asasi Manusia ( HAM).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved