Pansus IV DPRD Jabar Sosialisasikan Raperda Perlindungan Anak di DPPKBP3A Kabupaten Cirebon

Pansus IV DPRD Jabar meminta masukan-masukan dari sejumlah pihak termasuk daerah yang sudah ada perdanya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Pansus IV DPRD Jabar saat menyosialisasikan Raperda Perlindungan Anak di DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Selasa (16/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan Raperda Perlindungan Anak di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Selasa (16/6/2020).

Anggota DPRD Jawa Barat, Yuningsih, mengatakan, sosialisasi itu merupakan tahapan untuk revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.

Pasalnya, menurut dia, perda tersebut sudah tidak relevan lagi mengingat banyaknya peralihan kewenangannya.

"Karena untuk kasus kekerasan anak di Jabar penangannaya harus konprehensif," kata Yuningsih saat ditemui seusai kegiatan.

Karenanya, Pansus IV DPRD Jabar meminta masukan-masukan dari sejumlah pihak termasuk daerah yang sudah ada perdanya.

Ia mengatakan, sosialisasi itupun menjadi kunjungan Pansus IV untuk mengecek sejauh mana implementasi perdanya.

Pihaknya menyampaikan, hak-hak anak harus terpenuhi sehingga subtansi Raperda Perlindungan Anak itu tidak hanya fokus di penanganganannya.

Ini Syarat Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Mendikbud: Izin Orangtua Paling Menentukan

Sering Pusing dan Kram Perut Saat Menstruasi? Lakukan Cara Ini Untuk Mengatasinya

Niat, Tata Cara, dan Doa Shalat Hajat, Agar Harapan Tertentu Terkabul, Bisa Dikerjakan Kapan Saja

Namun, harus mengedukasi untuk pencegahan dan hak-hak anak saat menjadi korban kekerasan.

"Tidak usah diputuskan sekolahnya karena ada hak anak untuk pendidikan," ujar Yuningsih.

Politisi PKB itu menilai jika anak korban kekerasan putus sekolah maka dikhawatirkan mengganggu kondisi psikologisnya.

Selain itu, ia mengakui adanya hak-hak korban yang belum terpenuhi meski daerahnya telah mempunyai Perda Perlindungan Anak.

Misalnya, di Kabupaten Cirebon sendiri yang seharusnya anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan visum gratis tapi pada kenyataannya masih diminta membayar.

"Ini jangan sampai terjadi lagi, karena seharusnya implementasi Perdanya harus betul-betul dilaksanakan," kata Yuningsih.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved