UPDATE Kasus Covid-19 di Majalengka, Jumlah ODP dan PDP Corona Menurun

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka merilis data terbaru kasus virus Corona di Majalengka, Jumat (12/6/2020).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Gambar mikroskop elektron transmisi menunjukkan virus corona SARS-CoV-2, juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus coronavirus yang menyebabkan COVID-19 

Terapkan PSBB Proporsional, ODP dan PDP Covid-19 di Majalengka Menurun

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka merilis data terbaru kasus virus Corona di Majalengka, Jumat (12/6/2020).

//

Program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III dipastikan berakhir pada hari ini.

Namun, Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menetapkan program selanjutnya untuk memerangi virus Corona di wilayahnya.

Kali ini, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menjalankan program PSBB Proporsional.

Dalam penerapan kebijakan tersebut, data ODP dan PDP Covid-19 Majalengka alami penurunan.

Hal itu terlihat di pusat informasi dan koordinasi Covid-19 Majalengka.

Saat ini, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 552 orang atau turun angka dibanding hari sebelumnya.

Dengan rincian, 11 ODP masih dalam pemantauan dan 541 ODP selesai pemantauan.

"Untuk jumlah PDP yang meninggal sudah menginjakkan angka 10 orang," ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, Alimudin, mmilploijJumat (11/6/2020).

Prediksi Cuaca di Kabupaten Cirebon Hari Ini Menurut BMKG, Yuk Simak di Sini ya!

Pesantren di Zona Biru dan Hijau di Jawa Barat Boleh Buka, Santri dari Luar Jabar Belum Boleh Masuk

Pamer Foto Lama, Ashanty Dibilang Mirip Marilyn Monroe, Gaya Centilnya Dikomentari: Monroe Cinere

Sedangkan, menurutnya Alimudin, jumlah PDP secara keseluruhan tercatat 62 orang.

Rinciannya, jumlah PDP yang masih dalam pengawasan kembali berjumlah 3 pasien atau turun satu tingkat.

Sementara, PDP yang selesai pengawasan berjumlah 49 orang.

"Untuk jumlah positif Covid-19 saat ini masih 3 kasus, yaitu yang terbaru warga Kecamatan Rajagaluh," ucapnya.

"Adapun, jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) di Majalengka juga terbilang stabil dengan masih totalnya 116 orang, dengan rincian masih dalam pemantauan 36 enakorang dan selesai pemantauan sebanyak 80 orang," jelas dia.

Alimudin menambahkan, bahwa update data Covid-19 Majalengka tersebut dipastikan terbaru, yakni per hari Jumat 12 Juni 2020 pukul 13.00 WIB.

Di samping itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat Majalengka, agar tetap tenang meski tetap waspada.

Warga selalu menerapkan social distancing dan physical distancing, menjaga kebersihan dan hidup sehat serta selalu menggunakan masker.

"Kami imbau agar semua warga Majalengka tetap mematuhi anjuran pemerintah, agar dapat membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

PSBB Diperpanjang

Program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III dipastikan berakhir pada hari ini, Jumat (12/6/2020).

Namun, Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menetapkan program selanjutnya untuk memerangi virus Corona di wilayahnya.

Kali ini, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menjalankan program PSBB Proporsional.

"Setelah melakukan video Conference dengan Gubernur, para bupati dan wali kota, setelah melakukan kajian dan analisis terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh para kepala daerah di Jawa Barat, juga dihubungkan dengan kondisi dan pergerakan dari virus Corona, maka Pemerintah Jawa Barat mengambil langkah untuk menjalankan program PSBB Proporsional sampai tanggal 26 Juni 2020," ujar Karna Sobahi saat ditemui di Pendopo, Jumat (12/6/2020).

Namun demikian, jelas Karna, Pemerintah Provinsi mempersilakan pemerintah daerah untuk melakukan kajian masing-masing daerah di wilayahnya.

Pemda pun diminta untuk mengajukan hasil kajian usulan itu terhadap program Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Namun demikian, Pemerintah daerah dipersilakan untuk melakukan kajian di daerah masing-masing dan mengajukan hasil kajian usulan itu kepada AKB," ucapnya.

 Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, Jadi Zona Biru, Garut Turun ke Zona Kuning

 Daftar Harga HP OPPO Terbaru Juni 2020: Oppo A7 Rp 2,6 Juta, Oppo A9 2020 Rp 3,4 Juta

 23 Mall di Kota Bandung Buka Lagi Mulai Senin, tapi Kebun Binatang dan Tempat Hiburan Masih Ditutup

Padahal, lanjut Bupati, pihaknya akan mulai mengajukan program AKB hari ini.

Namun, sesuai arahan Gubernur Jabar, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi terus hingga akhir Juni 2020 nanti.

"Padahal, kita sudah akan mengajukan program AKB hari ini, namun kata Gubernur kita evaluasi terus sampai akhir Juni, karena kita diharuskan melakukan tes swab massal di berbagai objek yang rentan Covid-19, sehingga kita akan melakukan kajian kembali sampai nanti mengajukan setelah tanggal 26 Juni 2020," jelas dia.

Terkait langkah apa yang dijalankan di program PSBB Proporsional ini, Karna menambahkan, pihaknya akan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Khususnya, lokasi-lokasi yang setiap harinya bakal didatangi oleh masyarakat, seperti Pasar Tradisional.

"Lokasi-lokasi yang terus kita identifikasi sebagai lokasi yang dianggap rawan sekarang ini, terutama pasar tradisional. Kalau pasar modern sudah kita kirim surat boleh buka dari jam 09.00-21.00 WIB. Namun, tetap harus melakukan sesuai protokol kesehatan," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Majalengka tersebut. 

PSBB di Jabar Berlanjut

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat diperpanjang sampai 26 Juni 2020.

//

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kendati demikian, terdapat tiga kondisi pembatasan sosial yang berbeda di Jawa Barat.

"Keputusan di hari ini adalah PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 26 Juni untuk mewadahi kota atau kabupaten yang zona kuning, yang ingin melakukan yang namanya PSBB skala proporsional," katanya di Gedung Pakuan, Jumat (12/6/2020).

Khusus untuk kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi, atau Bodebek yang sejak awal sudah diinstruksikan agar satu frekuensi penangananya dengan DKI Jakarta, maka PSBB proporsional di Bodebek dipersamakan dengan jadwal PSBB DKI Jakarta, yaitu sampai 2 Juli 2020.

"Jadi artinya ada tiga situasi di Jawa Barat. Ke satu, yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli, kemudian ada yang melanjutkan PSBB proporsional sampai 26 Juni, dan ada yang tidak melanjutkan karena sudah masuk zona biru," katanya.

 Gara-gara Dihina Organ Intim Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Suka Nangis, Nikita Mirzani Bilang Begini

 Hasil dan Klasemen Bundesliga, RB Leipzig Tempel Borussia Dortmund, Cuma Selisih Satu Poin

 Pesantren di Zona Biru dan Hijau di Jawa Barat Boleh Buka, Santri dari Luar Jabar Belum Boleh Masuk

Dalam hal ini, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, naik peringkat dalam hal penanganan Covid-19 sehingga berubah dari zona kuning menjadi zona biru.

Sedangkan Kabupaten Garut yang tadinya berstatus zona biru kini turun menjadi zona kuning.

"Jadi yang naik kelas ya, yang berhasil yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi. Zona biru di Jawa Barat dulunya 15 (kota atau kabupaten), sekarang 17 (kota atau kabupaten)," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini.

Kemudian, katanya, satu-satunya daerah yang turun peringkat adalah Kabupaten Garut karena muncul klaster penularan Covid-19 di Kecamatan Selaawi.

Dengan demikian, katanya, jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona kuning menjadi 10 daerah dari awalnya 12 daerah.

Dengan demikian, daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.

 Pamer Foto Lama, Ashanty Dibilang Mirip Marilyn Monroe, Gaya Centilnya Dikomentari: Monroe Cinere

 Ibu Muda Diperkosa Tetangga di Kebun, Setelah Pelaku Puas, Korban Ditinggal, Diancam Mau Dibunuh

Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

"Mudah-mudahan di dua minggu lagi ada yang masuk ke zona hijau karena banyak yang di zona biru di Jawa Barat ini angkanya sudah mendekati angka indeks zona hijau. Salah satunya di Pangandaran misalkan, kemudian di KBB, dan lain-lain, sehingga kita harapkan ini bisa naik kelas," tutur Emil.

Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.

Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

 VIDEO-Pantai BMB di Palabuhanratu Sukabumi Kayak di Bali, Meski Lagi PSBB Tetap Ramai Pengunjung

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved