PSBB Kota Bandung

Empat Pedagang Pasar Leuwipanjang Reaktif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri, Rapid Test Bakal Masif

Selain pasar Leuwi Panjang, pihaknya juga akan kembali melakukan rapid tes di pasar Sadang Serang dan Haur Pancuh

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/MEga Nugraha
Pedagang Pasar Leuwipanjang mengikuti rapid test, Kamis (11/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBPN.COM, BANDUNG - Empat pedagang di pasar Leuwi Panjang reaktif Covid-19. Hasil itu diketahui setelah dilakukan rapid tes kepada 150 pedagang pasar Leuwi Panjang pada Kamis 11 Juni 2020.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita mengatakan, ke empat pedangan yang reaktif itu kini sudah diisolasi dan sedang menunggu hasil swab tes.

"Total ada 150 pedagang dari 150 ini, empat hasilnya reaktif, dan sudah ditindaklanjuti oleh Swab dan orangnya sudah diisolasi, hasil dari swabnya belum keluar," ujar Rita, di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6/2020).

Selain pasar Leuwi Panjang, pihaknya juga akan kembali melakukan rapid tes di pasar Sadang Serang dan Haur Pancuh, sebagai tresing setelah ada pasien positif Covid-19 di dua pasar tersebut.

"Sadang Serang dan Haur Pancuh belum, rencananya minggu ini, harus ada perjanjian dulu dengan dirut pasar dan pedagangnya," katanya.

Rencananya, di pasar Sadang Serang akan melakukan rapid tes untuk 200 pedagang. Jumlah tersebut, kata dia, bisa saja berubah melihat kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan alat rapid tesnya.

"Sadang serang kalau semua itu hampir 200 pedagang, tapi itukan belum. Haur Pancuh lebih sedikit, itumah bukan pasar tapi pedagang kaki lima (PKL)," ucapnya.

UPDATE Kasus Covid-19 di Majalengka, Jumlah ODP dan PDP Corona Menurun

Bupati Kuningan Akan Berembuk Tentang Pembukaan Tempat Wisata, Syaratnya Tetap Protokol Kesehatan

Besok, Pedagang Boleh Jualan di Pasar Tumpah Indramayu, tapi Syaratnya Patuhi Protokol Kesehatan

Rapid Test Masif

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung akan melakukan rapid dan swab tes lebih masif selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 26 Juni 2020.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita mengatakan, rapid dan swab test akan menyasar orang-orang yang memiliki resiko tinggi dan kontak erat seperti tenaga medis dan aparat kewilayahan.

"Tentunya pertama adalah kontak erat, lalu kelompok resiko tinggi seperti tenaga medis, ODP dan PDP juga, Insya Allah ke depan juga para lurah dan camat, kita harus hitung juga kekuatan kita, baik dari SDM dan alat tesnya," ujar Rita, di Balai Kota, Jumat (12/6/2020).

Sedangkan untuk pasar, Rita mengklaim sudah melakukan rapid test di 43 pasar. Dari jumlah tersebut, tiga pasar yakni Leuwi Panjang, Sadang Serang dan Haur Pancuh sudah ditindaklanjuti karena terdapat pasien positif Covid-19.

"Karena yang ada temuannya hanya di tiga pasar sehingga yang ditindaklanjuti ditiga pasar ini," katanya.

Sementara untuk jadwal rapid test di pasar Sadang Serang dan Haur Pancuh, sambung Rita, akan dikoordinasikan dengan PD Pasar dan kepala pasar.

"Kalau jadwa rapid test itu, di pasar misalnya mereka sudah berkoordinasi dengan kepala pasar, sehingga tidak kami yang menentukan tapi PD pasar, kita hanya pelaku saja, kita yang kasih jadwal mereka yang menentukan siapnya tanggal berapa," ucapnya.

Fluktuatif

Indeks reproduksi atau penularan Covid-19 di Kota Bandung berada diangka 1,09 persen, setelah sebelumnya sempat turun hingga 0,56 persen. Artinya, angka penularan masih terjadi.

Demikian dikatakan Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6/2020). Reproduksi yang fluktuatif itu, kata dia, menjadi salah satu faktor Kota Badung kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 26 Juni 2020.

"Diawal pandemi kita diangka 4 (reproduksi Covid-19), kemudian sempat menyentuh diangka 0,56, pertanggal 11 Juni baik lagi diangka 1,09 artinya ini masih terus terjadi," ujar Oded, di Balai Kota, Jumat (12/6/2020).

Selama perpanjangan PSBB proporsional ini, kata dia, pihaknya akan terus melakukan rapid test dan PCR yang lebih masif. Saat ini, kata dia Kota Bandung sudah melakukan sekitar 11.332 rapid tes, dan 6.270 tes PCR.

"Dengan adanya fasilitas BSL 2, kita tidak tergantung lagi dengan pemerintah Provinsi dan pusat, sehingga mudah-mudahan tidak ada lagi delay report, kita targetkan tes PCR di angkat 15 sampai 18 ribu di Kota Bandung," katanya.

Selain itu, kata dia, dari sisi kapasitas rumah sakit Kota Bandung sudah sangat memadai. Total ada 27 rumah sakit yang menjadi tempat isolasi dengan 467 tempat tidur yang saat ini baru terisi 143 tempat tidur.

"Secara kesiapan kita sangat siap, khususnya untuk ruang isolasi," katanya.

Saat ini jumlah kasus kumulatif positif di Kota Bandung berada diangka 358 kasus, kasus aktif ada diangka 167 kasus yang masih mendapat perawatan.

"Selama PSBB kita mendeteksi 56 kasus baru, ini berkat pengetesan secara masif, dari jumlah tersebut 18 orang tidak bergejala, 27 orang merupakan tenaga medis, 5 orang hasil skrening masif pedangan pasar dan 6 orang berasal dari PDP perawatan rumah sakit," ucapnya.

PSBB Jabar Diperpanjang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat diperpanjang sampai 26 Juni 2020.

//

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kendati demikian, terdapat tiga kondisi pembatasan sosial yang berbeda di Jawa Barat.

"Keputusan di hari ini adalah PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 26 Juni untuk mewadahi kota atau kabupaten yang zona kuning, yang ingin melakukan yang namanya PSBB skala proporsional," katanya di Gedung Pakuan, Jumat (12/6/2020).

Khusus untuk kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi, atau Bodebek yang sejak awal sudah diinstruksikan agar satu frekuensi penangananya dengan DKI Jakarta, maka PSBB proporsional di Bodebek dipersamakan dengan jadwal PSBB DKI Jakarta, yaitu sampai 2 Juli 2020.

"Jadi artinya ada tiga situasi di Jawa Barat. Ke satu, yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli, kemudian ada yang melanjutkan PSBB proporsional sampai 26 Juni, dan ada yang tidak melanjutkan karena sudah masuk zona biru," katanya.

Dalam hal ini, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, naik peringkat dalam hal penanganan Covid-19 sehingga berubah dari zona kuning menjadi zona biru.

Prediksi Cuaca di Kabupaten Cirebon Hari Ini Menurut BMKG, Yuk Simak di Sini ya!

Pesantren di Zona Biru dan Hijau di Jawa Barat Boleh Buka, Santri dari Luar Jabar Belum Boleh Masuk

Pamer Foto Lama, Ashanty Dibilang Mirip Marilyn Monroe, Gaya Centilnya Dikomentari: Monroe Cinere

Sedangkan Kabupaten Garut yang tadinya berstatus zona biru kini turun menjadi zona kuning.

"Jadi yang naik kelas ya, yang berhasil yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi. Zona biru di Jawa Barat dulunya 15 (kota atau kabupaten), sekarang 17 (kota atau kabupaten)," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini.

Kemudian, katanya, satu-satunya daerah yang turun peringkat adalah Kabupaten Garut karena muncul klaster penularan Covid-19 di Kecamatan Selaawi.

Dengan demikian, katanya, jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona kuning menjadi 10 daerah dari awalnya 12 daerah.

Dengan demikian, daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.

Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

"Mudah-mudahan di dua minggu lagi ada yang masuk ke zona hijau karena banyak yang di zona biru di Jawa Barat ini angkanya sudah mendekati angka indeks zona hijau. Salah satunya di Pangandaran misalkan, kemudian di KBB, dan lain-lain, sehingga kita harapkan ini bisa naik kelas," tutur Emil.

Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.

Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

 VIDEO-Pantai BMB di Palabuhanratu Sukabumi Kayak di Bali, Meski Lagi PSBB Tetap Ramai Pengunjung

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved