Maling Rumah Mewah di Kuningan Ditangkap
Tim Resmob Tak Lelah Mengejar Kawanan Perampok, Kapolsek Ciawigebang Sampaikan Terima Kasih
masyarakat jangan resah dan tetap melakukan antisipasi terhadap ancaman atau gangguan keamanan di lingkungan
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok

Istimewa
Tim Resmob menangkap kawanan perampok yang menggasak harta pengusaha aneka sandang Kuningan.
“1 unit kendaraan roda empat, beberapa potong pakaian, 1 tas selempang, obeng, gunting pemotong besi, golok, sarung tangan 1 jam tangan mewah, dan 4 buah handphone,” ungkapnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf 1e, 2e, dan 3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, terjadi pencurian di sebuah rumah mewah di Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang, Minggu (17/05/2020) dini hari. Rumah mewah milik penguasaha Aneka Sandang disatroni puluhan maling.
“Jumlah pelaku berjumlah 5 orang dan satu masih dalam pencarian,” ungkapnya. (*)