Maling Rumah Mewah di Kuningan Ditangkap
Tim Resmob Tak Lelah Mengejar Kawanan Perampok, Kapolsek Ciawigebang Sampaikan Terima Kasih
masyarakat jangan resah dan tetap melakukan antisipasi terhadap ancaman atau gangguan keamanan di lingkungan
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok

Sebagai informasi, Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menyebutkan bahwa kerugian pengusaha Aneka Sandang, yang berada Di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
“Kisaran di angka ratusan juta,” kata Lukman disela penyampaian kepada awak media, di Mapolres Kuningan.
Selain kerugian yang ditaksir sebelumnya, kata Lukman, ada sejumlah barang bukti yang disita tersebut berupa 1 unit kendaraan roda empat.
“Beberapa potong pakaian, 1 tas selempang, obeng, gunting pemotong besi, golok, sarung tangan 1 jam tangan mewah, dan 4 buah handphone,” katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Lukman mengulas bahwa modus operandi pencurian dengan kekerasan adalah mereka masuk ke rumah korban dengan merusak pintu rumah.
“Kemudian mereka menyekap pemilik rumah dengan cara mengikat kedua kaki dan tangan,” ujarnya.
Penghuni rumah disekap di dalam kamar, lanjut Lukman, kemudian mereka mengambil barang-barang berharga berupa perhiasan emas dan sejumlah uang dari dalam rumah korban.
"Kerugian korban dari aksi pencurian dan kekerasan sekira Rp 100 juta, ini hasil penghitungan korban dan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dari pengakuan pelaku," kata Lukman lagi.
Diberitakan sebelumya, petugas Polisi Kuningan berhasil menangkap pelaku maling rumah Pengusaha Aneka Sandang.
“Tindakan ini, belum genap sebulan dari tindak pencurian di rumah Pengusaha Aneka Sandang di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, Rabu (10/6/2020).
Lukman mengatakan, dari empat tersangka ditangkap satu di Kuningan dan tiga pelaku lainnya ditangkap di sebuah tempat billiard di Kota Batam.
“Petugas kami tangkap pelaku sampai keluar daerah yakni Kepulauan Riau dan sementara satu pelaku lainnya dinyatakan masih DPO. Jadi jumlah pelaku semuanya ada lima orang tersangka,” ungkap Lukman didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim, AKP Danu Raditya Atmaja.
Mengenai identitas pelaku, kata Lukman, yakni pelaku pertama berinisial S alias F, warga Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, ditangkap pertama kali pada Senin (01/06) di Kabupaten Kuningan.
"Proses penangkapan kemudian dikembangkan dan berhasil diamankan tiga pelaku lain, yakni JI warga Sumbawa NTB, I warga Sumbawa NTB, dan AS warga Kota Bekasi,” ujarnya.
Untuk barang bukti, yang digunakan para tersangka saat beraksi itu berhasil disita berupa peralatan dan perlengkapan aksi mereka saat mencuri.