Maling Rumah Mewah di Kuningan Ditangkap
Keluarga Bos Aneka Sandang Apresiasi Penangkapan Perampok, Tunggu Proses Untuk Kembalikan Harta
Dalam pengambilan itu, kata Desem, biasanya melalui berbagai tahapan dalam aturan penegak hukum.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Kapolres Kuningan Rilis Pengungkapan Pelaku maling di Rumah Pengusaha Aneka Sandang
“1 unit kendaraan roda empat, beberapa potong pakaian, 1 tas selempang, obeng, gunting pemotong besi, golok, sarung tangan 1 jam tangan mewah, dan 4 buah handphone,” ungkapnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf 1e, 2e, dan 3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, terjadi pencurian di sebuah rumah mewah di Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang, Minggu (17/05/2020) dini hari. Rumah mewah milik penguasaha Aneka Sandang disatroni puluhan maling.
“Jumlah pelaku berjumlah 5 orang dan satu masih dalam pencarian,” ungkapnya. (*)
Berita Terkait