Hati-hati Membeli Telur Ayam Harga Murah, di Tasikmalaya Beredar Telur Infertil, Penjual Ditangkap

Merujuk peraturan, sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan hingga penghentian kegiatan usaha akan diberikan pada mereka yang kedapatan

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
ilustrasi telur ayam 

TRIBUNCIREBON.COM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Tasikmalaya membongkar penjualan telur infertil (kacingcalang) di Kompleks Pasar Induk Cikubruk Tasikmalaya, Selasa (9/6/2020). Akibatnya, penjual telur diperiksa polisi.

Sedangkan barang bukti telur infertil pun disita oleh petugas.

Petugas awalnya curiga karena harga dari pedagang tersebut sangat murah mencapai Rp 15.000 per kilogram, padahal saat ini harga telur lokal di lokasi sama mencapai Rp 22.000 sampai Rp 24.000 per kilogram.

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga pasar yang memberitahukan ada salah satu pedagang telur baru di pinggir jalan yang menjual harga rendah Rp 15.000 sampai Rp 17.500," jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, kepada wartawan, Selasa siang.

"Mereka pun aneh salah satu komoditi bahan pokok tersebut tak sesuai harga pasaran normal. Saat kita cek, pedagang itu menjual telur infertil," lanjutnya.

Tedi menambahkan, selama ini penjualan telur infertil atau hatched egg (HE) melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam RAS dan Telur Konsumsi.

Dalam peraturan tersebut perusahaan integrator yang kedapatan menjual telur HE akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga sanksi terberat penghentian kegiatan usaha.

Cara membedakan telur infertil dengan telur biasa

Secara sepintas, lanjut Tedi, bentuk telur ini sama dengan telur biasanya yang dijual di pasaran.

Namun, bedanya telur ini saat dimasak terdapat perbedaan rasa, bentuk yang pecah tak bulat dan biasanya malah ada yang busuk.

Biasanya pun, telur ini dijual oleh pedagang dengan harga sangat murah di bawah harga pasaran.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tasikmalaya Tedi Setiadi menjelaskan perihal telur infertil.

" Telur infertil atau HE atau tertunas itu nantinya bakal menjadi anak ayam dan biasanya kalau pada suhu yang cocok bisa menjadi anak ayam," tutur Tedi Setiadi.

"Tetapi selama ini disimpan di ruangan tidak cocok makanya pertumbuhannya tak sempurna. Telur infertil menjadi mati dan akhirnya membusuk," lanjut dia.

Penjualan telur infertil ini, kata Tedi, melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam RAS dan Telur Konsumsi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved