Jumat, 1 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Baju Hazmat yang Sempat Dibuang ke TPS di Kuningan Belum Dipakai

baju hazmat tersebut sedianya akan digunakan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kramatmulya untuk pengetesan masif COVID-19 di Pasar Kurucuk

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
Sampah medis menumpuk di tempat pembuangan umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan pemusnahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) medis infeksius, khususnya yang berkaitan dengan COVID-19, dilakukan sesuai prosedur dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), guna mencegah penularan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar Bambang Rianto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Kuningan terkait penemuan sampah medis berupa Alat Pelindung Diri sejenis hazardous material hazmat suit di salah satu TPU Umum Kabupaten Kuningan.

Menurut Bambang, baju hazmat tersebut sedianya akan digunakan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kramatmulya untuk pengetesan masif COVID-19 di Pasar Kurucuk, karena dalam kondisi rusak, hazmat tersebut belum digunakan oleh nakes.

"Hazmat suit yang terdapat dalam TPS sampah milik puskesmas sudah tidak ada dan telah ditangani oleh pihak puskesmas dan DLH Kabupaten Kuningan," kata Bambang melalui ponsel, Rabu (10/6).

"Karena rusak dan tidak digunakan, hazmat itu bukan merupakan limbah medis infeksius dari bekas penanganan pasien maupun suspek COVID-19. Namun, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, maka sebaiknya disimpan dan dikelola pada TPS LB3," tuturnya.

Bambang mengatakan, Puskesmas Kramatmulya, DLH dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan berkomitmen memberikan bimbingan teknis kepada petugas kebersihan terkait penangan sampah atau limbah B3. Pun demikan dengan goodhouse keeping yang sesuai dengan prosedur.

Puskesmas Kramatmulya sudah bekerja sama dengan PT Transwaste Moda Indonesia dan PT Andhika Makmur Persada untuk pengelolaan limbah B3 medis, baik limbah klinis karakteristik infeksius dan produk farmasi kedaluarsa.

Hujan Deras Sore Hingga Malam Kemarin, Lima Kecamatan di Tasikmalaya Dilanda Bencana

Rumahnya Kini Tak Bisa Ditempati Akibat Diterjang Longsor, Rudi Bersama Istri Ngungsi

Baru Dua Hari Digunakan, Jembatan di Bugel Kabupaten Tasikmalaya Ambruk Tertimpa Longsor

"Kerja sama dalam proses perpanjangan karena selesai pada 1 Juni 2020. Seluruh limbah disimpan dalam TPS Limbah B3 di ruangan tertutup atau gudang penyimpanan obat kadaluarsa," ucap Bambang.

Bambang menyatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dan mengonfirmasi kesiapan PT Jasa Medivest (Jamed) untuk melakukan pengangkutan dan pemusnahan LB3.

Jamed merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jasa Sarana, Jabar, yang fokus dalam pengelolaan limbah medis berlokasi di kawasan Dawuan, Kabupaten Karawang.

"Hal itu dilakukan apabila kondisi di lapangan mengharuskan PT Jasa Medivest untuk mengelola dan menangani sampah B3 infeksius," katanya.

Terlebih memasuki April 2020, Jamed meningkatkan kapasitas pemusnahan limbah B3 medis infeksius dari 12 ton per hari menjadi 24 ton per hari. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan limbah medis terkait pandemi penyakit COVID-19. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved