Video
VIDEO - Paguyuban Tukang Moro Lepas Anjing Buru Babi Hutan Perusak Lahan Pertanian di Kuningan
Nunu menjelaskan, aturan main berburu babi hutan ini. Pertama, katanya, harus diketahui dan atas persetujuan pemerintah desa
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Di sebagian daerah, terutama daerah yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan serta dekat dengan hutan, keberadaan babi hutan merupakan hama. Gerombolan babi hutan setiap kali turun gunung selalu merusak tanaman para petani.
Tentu saja keberadaannya meresahkan dan menjadi musuh petani. Namun tak semua petani punya keahlian untuk berburu babi hutan. Di Kuningan, sejumlah pehobi berburu hama babi di Kuningan tergabung dalam Pamor (Paguyuban Tukang Moro, red), konsisten dalam membantu para petani.
“Terutama mereka (warga, red) yang memiliki lahan pertanian yang diganggu hama babi,” kata Ketua Pamor Kuningan, yakni Didi di damping Nunu yang juga pengurus Pamor, Senin (8/6/2020).
Aksi moro alias berburu hama babi, kata Nunu, tentu memiliki prosedur dan aturan main tersendiri.
“Sebab tindakan perburuan ini dilakukan oleh anjing – anjing terlatih dan lumayan cukup galak. Nah, untuk itu kami memiliki pakem atau aturan dalam berburu,” kata Nunu.
Nunu menjelaskan, aturan main berburu babi hutan ini. Pertama, katanya, harus diketahui dan atas persetujuan pemerintah desa tertentu, untuk mengetahui lokasi perburuan.
“Jadi begini, perburuan kami biasa dilakukan atas undangan dan kerja sama dengan pemerintah desa,” katanya.
• Buruh Sandang Sari Tekstil Gelar Mogok Sejak Senin Malam, Tuntut THR Dibayar 100 Persen
• Zodiak Cinta Besok, Rabu 10 Juni 2020: Cancer Sambut Cinta Baru, Taurus Waspada Ikatan Perkawinanmu
• Manfaat Bunga Rosella, Dapat Menurunkan Tekanan Darah dan Mencegah Penyakit Jantung
Misal, kata dia, saat pemerintah desa atau warga desa tertentu meminta bantuan untuk mengusir hama babi.
“Kami datang ke desa dan minta pernyataan atau surat kerja samanya,” katanya.
Menurut Nunu, surat pernyataan ini dibutuhkan untuk menghindari tuntutan atas kerugian yang terjadi dari pelaksanaan moro hama babi.
“Maksudnya kerugian bisa terjadi, kan yang namanya berburu pasti tidak dalam lokasi tertentu saja. Terus kemudian, antisipasi kerugian lainnya, terutama penjagaan terhadap hewak ternak milik warga,” ungkapnya.
Nunu mengatakan, penghobi Pamor membawa anjing terlatih untuk melakukan perburuan.
“Apalagi anjing ini galak- galak dan ngerti jika semua hewan lain dihadapinya itu musuh dan akan diburu, bersama anjing lain,” katanya.
Intinya, kata dia, di kawasan buruan hama babi jangan ada hewan ternak milik warga. seperti kambing, sapi, atau kerbau.