Demo Buruh

Buruh Sandang Sari Tekstil Gelar Mogok Sejak Senin Malam, Tuntut THR Dibayar 100 Persen

Kemudian, kata dia, karyawan yang dirumahkan juga tetap mendapat upah. Sekalipun, dalam surat internal, mereka yang dirumahkan, dalam kondisi force ma

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Demo buruh CV Sandang Sari Tekstil menuntut THR dibayarkan penuh 

Kemudian, kata dia, karyawan yang dirumahkan juga tetap mendapat upah. Sekalipun, dalam surat internal, mereka yang dirumahkan, dalam kondisi force majeur atau di luar dugaan, tidak mendapat upah. Namun kata dia, kliennya tetap memberikan upah.

"Karyawan yang dirumahkan tetap dapat upah tapi tidak 100 persen. Kalau yang tidak dirumahkan masih dapat upah 100 persen. Silahkan cek, pabrik tekstil lain yang merumahkan karyawannya bahkan tidak diberi upah," katanya.

Di saat bersamaan, meski di masa Covid 19, saat itu, perusahaan mendapat orderan mengerjakan dari buyer. Saat itu, buruh tekstil CV Sandang Sari menggelar unjuk rasa menuntut pembayaran‎ THR. Unjuk rasa yang digelar, klaim Benny, tidak sesuai prosedur. Aturan perusahaan mengatur unjuk rasa karyawan dengan pemberitahuan tujuh hari sebelumnya.

"Kami sedang ada pengiriman, sedang lobi-lobi dengan buyer, ada deal-deal untk produksi, tiba-tiba dibatalkan, tidak jadi produksi karena ada demo menuntut pembayaran THR tanpa pemberitahuan tujuh hari sebelumnya. Perusahaan rugi lah, karyawan lain yang tidak demo pun rugi," kata Benny.

Dengan dasar kerugian itu, bos buruh tekstil ini kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung supaya buruh tersebut menganti kerugian perusahaan.

"Maka dihitunglah kerugiannya berapa. Kerugian materil (kontrak produksi batal) senilai Rp 2 miliar lebih dan kerugian immateriil senilai Rp 10 miliar. Digugatan ada penetapan sita, semua aset semua pihak tergugat," ujar Benny.

Ditanya tanggapan soal unjuk rasa dengan tuntutan karyawan soal pembayaran THR, Benny kembali menyebut bahwa kliennya tidak bermaksud untuk tidak membayarkan THR.

"Masa orang dirumahkan minta sepenuhnya 100 persen. ‎Kedua, kami berpegangan pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja soal pembayaran THR, didalamnya mengizinkan perusahaan untuk mengangsur THR. Itu saja. Dari 210 buruh yang digugat, 10 diantaranya sudah di PHK," ucap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved