Demo Buruh
Buruh Sandang Sari Tekstil Gelar Mogok Sejak Senin Malam, Tuntut THR Dibayar 100 Persen
Kemudian, kata dia, karyawan yang dirumahkan juga tetap mendapat upah. Sekalipun, dalam surat internal, mereka yang dirumahkan, dalam kondisi force ma
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari Tekstil menggelar unjuk rasa berupa mogok kerja di dalam pabrik sejak Senin (8/6/2020) malam hingga Selasa (9/6/2020).
Dalam aksinya, mereka menuntut pembayaran THR secara penuh kemudian membayarkan upah yang sebelumnya hanya dibayarkan 35 persen.
Mereka juga menuntut perusahaan yang berada di Jalan AH Nasution itu mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung.
"Teman-teman sudah menggelar unjuk rasa mogok kerja sejak tadi malam pukul 22.00 hingga saat ini. Kami meminta perusahaan membayarkan sisa THR secara penuh. Kami sudah sampaikan pemberitahuan seminggu sebelumnya soal aksi ini," ujar Siska Oktaviantika Priatna.
Perusahaan tekstil itu membayarkan THR secara diangsur berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Pembayaran THR angsuran pertama dibayarkan pada 14 Mei.
"Kami meminta segera dibayarkan 100 persen. Aksi ini juga menuntut hak normatif karena dari perusahaan belum menjalankan," ujarnya.
Aksi unjuk rasa mereka sudah berlangsung sejak 12 Mei 2020. Atas aksi mereka, perusahaan belakangan mengajukan gugatan ke PN Bandung agar hakim menyatakan buruh yang menggelar aksi ini dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan mereka juga meminta agar buruh membayar ganti rugi materil Rp 2 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.
Gugatan perusahaan untuk 210 buruh CV Sandang Sari. Gugatan nomor perkara 193/Pdt.G/2020/PN Bdg itu didang perdananya digelar pada 23 Juni.
"Kami juga meminta perusahaan untuk mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Bandung karena kami tidak merugikan perusahaan," ujarnya.
• Zodiak Cinta Besok, Rabu 10 Juni 2020: Cancer Sambut Cinta Baru, Taurus Waspada Ikatan Perkawinanmu
• Kisah Pamor, Pemburu Babi Hutan di Kuningan, Harus Ada Surat Pernyataan dari Desa Agar Tak Dituntut
• Manfaat Bunga Rosella, Dapat Menurunkan Tekanan Darah dan Mencegah Penyakit Jantung
Para pekerja ini memahami perusahaan membayarkan THR secara diangsur berdasarkan Surat Edaran Menakertrans. Dalam Menakertrans itu, kata dia, perlu kesepakatan antara perusahaan dengan buruh jika hendak mencicil THR.
"Masalahnya perusahaan tidak menjalani kesepakatan dengan kami soal mengangsur THR," ucapnya.
Kuasa hukum CV Sandang Sari Tekstil Benny Wulur masih belum mencabut laporannya di PN Bandung. Benny mengatakan, kliennya merumahkan sejumlah karyawan di masa pandemi Covid 19. Mereka yang dirumahkan tetap mendapat THR namun dengan cara diangsur. Dasarnya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.
"Pemerintah tahu saat ini sedang Covid 19, maka perusahaan diizinkan membagi THR dalam tiga termin berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja," ujarnya.