Ini Syarat Pasien ODP dan PDP Covid-19 di Majalengka Jika Ingin Memperpanjang Masa Berlaku SIM

masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 23 Maret sampai dengan 29 Juni 2020, juga mendapatkan dispensasi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.Com/Eki Yulianto
Suasana di kantor pembuatan SIM baru Polres Majalengka, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Majalengka mendapatkan syarat khusus jika ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Satlantas Polres Majalengka dipastikan memberi dispensasi waktu terhadap mereka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana didampingi Kanit Regident, Iptu Luky Martono mengatakan, para ODP dan PDP di Majalengka yang masa aktifnya habis diperbolehkan untuk mengurus setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

Tetapi, harus membawa surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit, bahwa pemohon merupakan ODP atau PDP virus Corona.

"Jadi kalau perpanjangan SIM untuk ODP maupun PDP, itu bisa dilakukan setelah masa berlaku SIM habis, tinggal membawa surat dari rumah sakit, tapi ini tidak berlaku untuk orang yang mau bikin SIM baru, hanya perpanjangan SIM saja," ujar Kasat Lantas, Senin (8/6/2020).

Masih disampaikan dia, masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 23 Maret sampai dengan 29 Juni 2020, juga mendapatkan dispensasi.

Yaitu, dapat memperpanjang setelah tanggal tersebut.

"Hanya dengan proses prosedur SIM perpanjangan, bukan SIM baru," ucapnya.

Lebih jauh Kasat menjelaskan, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Majalengka yang berlokasi di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, hingga kini masih tetap beroperasi.

6 Cara Ampuh Basmi Tikus dan Curut dalam Rumah, Ternyata Bahan-bahan Alami Ini Efektif Usir Tikus

Petugas sudah dilengkapi dengan sarung tangan dan masker atau pun APD untuk mencegah penyebaran virus Corona di Satpas Majalengka.

"Kami juga sudah siapkan alat cuci tangan, hand sanitizer dan alat pengukur suhu badan untuk para pemohon SIM. Kami juga menghimbau kepada para pemohon SIM agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved