PSBB Transisi Jakarta

PSBB Transisi Jakarta, Orang yang Mau Keluar Masuk Tetap Wajib Miliki SIKM, Diperiksa di Perbatasan

Syafrin menyampaikan, pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain akan dilaksanakan sampai 7 Juni 2020.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Syafrin menyampaikan, pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain akan dilaksanakan sampai 7 Juni 2020.

Pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan dilakukan di perbatasan Jakarta dengan kawasan Bodetabek.

"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Jakarta. Anies menyebutkan, PSBB ini merupakan masa transisi.

Saber Pungli Jabar Terima Banyak Laporan Rencana Pemotongan Dana Bansos Tunai, Aparat Desa Terlibat

Gara-gara Rebutan Pacar, 3 Anggota TNI Hajar Seorang Pelajar SMA Hingga Babak Belur

Update Kasus Covid-19 di Jawa Barat, 4 Juni 2020: Bertambah 9 Kasus Baru, Total 2.354 Orang

Sebab, sebagian besar wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.

Ada 66 rukun warga (RW) yang masih berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19. Kasus positif Covid-19 di 66 RW WPK masih tinggi.

Hingga Kamis ini, ada 7.600 pasien positif Covid-19 di Jakarta. Dari total kasus, 2.607 pasien dinyatakan sudah sembuh, sementara 530 orang meninggal dunia.

Diperpanjang

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBBdi DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies menyebutkan saat ini statusnya masih PSBB namun merupakan masa transisi. Hal ini diputuskan lantaran sebagian besar wilayah sudah hijau dan kuning namun masih ada zona merah.

"Karena ada wilayah hijau kuning tetapi ada wilayah merah," kata dia.

Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah. Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.

Karantina Lokal

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sebanyak 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

 Jadwal Acara TV, Kamis 4 Juni 2020: Ada Confidential Assignment di Trans 7, World War Z di Trans TV

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

- RW 06 Kramat

- RW 02 Kampung Rawa

- RW 01 Cempaka Putih Barat

- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur

- RW 10 Mangga Dua Selatan

- RW 01 Gondangdia

- RW 02 Cempaka Baru

- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat

- RW 17 Sunter Agung

- RW 12, 17 Penjaringan

- RW 11 Penjaringan

- RW 04 Rawa Badak Selatan

- RW 01 Sukapura

- RW 05 Cilincing

- RW 01, 09 Semper Barat

- RW 08 Kelapa Gading Barat

 Dua Remaja Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Purwakarta, Satu Tewas dan Satu Luka Ringan

 Bacaan Sholawat Nariyah dalam Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Terjemahannya

 Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Sholat Lima Waktu, Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya

 - RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas

Sarankan Perpanjangan

Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menganjurkan Pemprov DKI Jakarta agar melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Alasan dia, Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

"PSBB harus dilanjutkan. Kita belum sepenuhnya aman," ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

 INI Jawaban Soal Pola Bilangan untuk SMP, Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 4 Mei 2020

Berdasarkan data tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, tingkat penularan atau effective reproduction number (Rt) Covid-19 di Jakarta per 31 Mei 2020 masih berada di angka 1. Artinya, satu pasien Covid-19 berpotensi menularkan virus kepada satu orang lainnya.

Menurut Pandu, PSBB masih harus berlanjut meskipun tingkat penularan Covid-19 di bawah angka 1. PSBB sebaiknya tetap diberlakukan sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.

"(PSBB) tidak perlu dicabut walaupun Rt kurang dari 1," kata dia.

Selain melanjutkan PSBB, Pandu berujar bahwa Jakarta sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berbasis komunitas, seperti di tingkat RT/RW.

Dalam pembatasan tersebut, masyarakat bisa dilibatkan untuk berinisiatif membatasi dan mengawasi aktivitas di lingkungannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Punya SIKM", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/19243221/psbb-transisi-keluar-masuk-jakarta-tetap-wajib-punya-sikm.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved