Kriminal
Ibu Tiga Anak Ini Mencuri Tandan Sawit Senilai Rp 76.500 untuk Beli Beras, Polisi Tetap Proses Hukum
Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
Editor:
Machmud Mubarok
Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. "Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan PTPN Rp 76.500", https://regional.kompas.com/read/2020/06/03/06122291/ibu-3-anak-ini-akan-diadili-karena-curi-sawit-yang-rugikan-ptpn-rp-76500.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Farid Assifa
Rekomendasi untuk Anda