Kriminal

Ibu Tiga Anak Ini Mencuri Tandan Sawit Senilai Rp 76.500 untuk Beli Beras, Polisi Tetap Proses Hukum

Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Ilustrasi kejahatan di kebun sawit. 

Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. "Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan PTPN Rp 76.500", https://regional.kompas.com/read/2020/06/03/06122291/ibu-3-anak-ini-akan-diadili-karena-curi-sawit-yang-rugikan-ptpn-rp-76500.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Farid Assifa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved