Ibadah Haji 2020

Calon Jemaah Haji 2020 Bisa Menarik Kembali Setoran Pelunasan, Begini Cara & Dokumen yang Dibutuhkan

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan keterangan tentang pembatalan ibadah haji 1441H/2020. 

TRIBUNCIREBON.COM - Para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441/2020 bisa menarik kembali setoran pelunasan.

Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji yang ingin menarik kembali setoran pelunasan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020.

Bacaan Sholawat Nariyah dalam Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Terjemahannya

Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Sholat Lima Waktu, Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pada Selasa (2/6/2020).

Oleh karena itu Kemenag memberikan alternatif bagi calon jemaah yang ingin menarik kembali dana setoran pelunasan.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang terdapat dalam laman kemenag.go.id.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis membenarkan perihal penarikan dana setoran pelunasan.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020 demi keselamatan terkait adanya pandemi Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020 demi keselamatan terkait adanya pandemi Covid-19. (Tribunnews/JEPRIMA)

Muhajirin menuturkan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020.

Dimana mengatur mengenai pembatalan keberangkatan jemaah pada penyelanggaran ibadah haji tahun ini.

Muhajirin menyampaikan, calon jemaah yang menarik dana setoran pelunasan tidak akan dihapus dari daftar keberangkatan tahun 2021 mendatang.

Para calon jemaah haji yang gagal ibadah tahun ini, akan tetap diberangkatkan pada 1442 H/2021.

Dana yang bisa ditarik kembali adalah setoran pelunasan, bukanlah setoran awal haji.

Namun apabila jemaah menarik dana setoran awal, itu sama saja dengan membatalkan rencana mendaftar keberangkatan haji.

"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," ungkap Muhajirin dikutip dari Kemenag.go.id.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," lanjutnya.

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved