Virus Corona Cirebon
Tidak Hanya Masker, Penumpang Kereta Api Nantinya Juga Wajib Kenakan Face Shield
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, face shield tersebut disediakan PT KAI.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Trubuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Para penumpang kereta api diharuskan mengenakan masker sesuai pedoman perjalanan saat New Normal.
Tak hanya itu, penumpang juga diwajibkan mengenakan face shield hingga keluar areal stasiun tujuan.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, face shield tersebut disediakan PT KAI.
• Saat New Normal, Pemesanan Tiket Kereta Api Hanya Bisa Melalui Online
• PT KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Pedoman Perjalanan Kereta Api Saat New Normal Diberlakukan
"Face shield itu untuk melindungi penumpang dan petugas PT KAI dari kemungkinan terpapar Covid-19," ujar Luqman Arif kepada Tribuncirebon.com, Selasa (2/6/2020).
Ia mengatakan, face shield tersebut diberikan ke penumpang sebelum menaiki kereta api.
Nantinya, penumpang baru melepas face shield itu saat akan meninggalkan stasiun yang ditujunya.
"Face shield itu dipastikan higienis dan kami juga membersihkannya secara rutin menggunakan disinfektan," kata Luqman Arif.
Selain itu, menurut Luqman, petugas PT KAI juga akan dibekali alat pelindung diri (APD).
Dari mulai masker, sarung tangan, dan face shield akan dikenakan para petugas frontliner yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang.
• Wow Harga Burung Merpati Balap di Kuningan Tembus hingga Rp 1 Juta per Ekor, Ini Spesifikasinya
• Hindari Makanan Pedas Agar Terhindar dari Bau Badan, Ini Penyebab dan Cara Hilangkan Bau Ketiak
Di antaranya, petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta api.
"Petugas PT KAI dilengkapi APD untuk memberikan rasa aman saat melayani para penumpang," ujar Luqman Arif.
Siapkan Pedoman New Normal
PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyiapkan pedoman perjalanan kereta api saat New Normal mulai diterapkan.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, nantinya pedoman new normal itu berlaku untuk angkutan penumpang maupun angkutan barang.
Menurut dia, dalam pedoman itupun sebagai bentuk adapatasi pelayanan perkeretaapian saat penerapan New Normal.
• PT KAI Daop 3 Cirebon Perpanjang Pembatalan Perjalanan KA Reguler Hingga 30 Juni 2020
• Drama Korea VIP Segera Tayang di Trans TV, Bertema Perselingkuhan Ini Sinopsis & Daftar Pemainnya
"Pelayan kereta api dalam era New Nornal akan diupayakan untuk mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Luqman Arif kepada Tribuncirebon.com, Selasa (2/6/2020).
Ia mengatakan, pedoman perjalanan kereta api New Normal itu dibuat untuk melindungi petugas PT KAI dan penumpang dari kemungkinan terpapar Covid-19.
Penyusunan pedoman New Normal itupun mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Nantinya, pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika kereta api reguler jarak jauh kembali beroperasi.
Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemenhub RI untuk mengoperasikan kembali perjalan kereta api reguler.
• Sopir Truk di Blitar Cabuli Gadis SMA hingga Hamil, Kepergok Kakak Korban Saat Loncat Jendela
• Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020: Keputusan Pahit Ini Paling Tepat
"Kami juga terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," kata Luqman Arif.
Saat ini, perjalanan kereta api reguler jarak menengah dan jarak jauh dibatalkan sementara.
Pembatalan sementara perjalanan kereta api tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
Sebelumnya kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020.
• Sopir Truk di Blitar Cabuli Gadis SMA hingga Hamil, Kepergok Kakak Korban Saat Loncat Jendela
• Drama Korea VIP Segera Tayang di Trans TV, Bertema Perselingkuhan Ini Sinopsis & Daftar Pemainnya