Minggu, 19 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pembatasan Penerbangan Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020, Calon Penumpang Harus Tempuh Prosedur

orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah

Editor: Machmud Mubarok
Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com
Suasana Bandara Kertajati selepas diberhentikannya seluruh layanan penerbangan pada awal April ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dikutip Tribun dari siaran pers Angkasa Pura II, Selasa (2/6/2020).

Wakapolres Purbalingga Wafat, Motor Nyungsep ke Sungai, Padahal Minggu Depan Mutasi ke Polda Jateng

Seorang TKW Meninggal di Arab Saudi Saat Melahirkan, Disebut-sebut Asal Desa Loji, Kades Membantah

PLN Minta Maaf karena Pembelian Token Listrik Gagal Kirim, Ada Gangguan Jaringan

Menyusul hal ini PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatankebutuhan dasar; pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan yang sudah ditetapkan.

Bandara Kertajati

 Banyaknya bandara di Indonesia yang mulai menghentikan beberapa rute penerbangan mengakibatkan sejumlah pesawat tidak beroperasi.

Akibatnya, banyak pihak bandara yang mencari alternatif tempat untuk menyimpan pesawatnya di satu titik dengan jumlah banyak.

Keberadaan Bandara Kertajati Majalengka yang memiliki lahan yang sangat luas tampaknya membuat beberapa maskapai memilih memarkirkan pesawatnya di bandara tersebut.

Pantauan Tribuncirebon.com, setidaknya ada 4 pesawat yang terparkir di halaman belakang bandara.

Direktur Utama PT BIJB Kertajati Majalengka, Salahudin Rafi mengatakan, meski saat ini sudah tidak ada pelayanan penerbangan, Bandara Kertajati sendiri dimanfaatkan oleh beberapa maskapai untuk memarkirkan pesawatnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved