Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Ibadah Haji Tahun Ini Dibatalkan, Daftar Tunggu Haji di Kota Sukabumi Menjadi 18 Tahun

tahun 2020 wilayah Kota Sukabumi mendapatkan jatah kuota dari pemerintah pusat sebanyak 253, berkurang empat orang dari tahun sebelumnya.

Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
Aki Uhi Idris Samri (90) asal Cianjur, disambut petugas Kerajaan Arab Saudi saat tiba di tanah suci untuk beribadah haji atas undangan Raja Salman. 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Sebanyak 253 Calon jemaah haji asal Kota Sukabumi dipastikan gagal berangkat ke tanah suci pada tahun ini. Akibat pembatalan itu, daftar tunggu pemberangkatan calon jemaah haji Kota Sukabumi pun menjadi 18 tahun.

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Sukabumi, Dagus Surahman, membenarkan terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini untuk mengantisipasi penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan pemerintah pusat, keberangkatan calon jamaah haji tahun ini keberangkatannya ditunda, karena adanya wabah Covid-19. Dan mudah-mudah bisa diberangkatkan pada tahun depan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, (2/6/2020).

Dampak dari pembatalan pemberangkatan lanjut dia, berdampak terhadap daftar tunggu bertambah satu tahun menjadi 18 tahun, serta paspor para calon jemaah haji yang keberangkatannya ditunda ke tahun 2021 harus diperbaharui kembali.

"Secara keseluruhan pascapengumuman pembatalan dan penundaan keberangkatan calon jemaah haji 2020 di Kota Sukabumi kondusif karena mayoritas jemaah haji sudah memprediksinya pasca adanya wabah Covid-19. Padahal memang, semua perlengkapan sudah selesai, hanya tinggal visa haji saja," katanya.

Selain itu, dirinya menyebutkan, tahun 2020 wilayah Kota Sukabumi mendapatkan jatah kuota dari pemerintah pusat sebanyak 253, berkurang empat orang dari tahun sebelumnya.

"Jadi, yang digagalkan itu adalah petugas kloter, jemaah yang menggunakan kuota Pemrintah dan petugas kloter sebanyak 8 calon jemaah, nantinya akan ada seleksi kembali," katanya.

Dibatalkan

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” kata Fachrul Razi dalam rilis yang diterima TribunCirebon.com, beberapa saat lalu.

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved