PSBB Kota Bandung
Warga Bandung Sudah Mulai Nongkrong dan Makan di Kafe & Resto Saat PSBB, Maksimal Hanya 60 Menit
Di salah satu kedai kopi sekaligus kafe di Jalan LLRE Martadinata misalnya, para pegawai mengecek suhu tubuh hingga mendata tamu yang datang.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sejumlah kafe dan restoran di Kota Bandung sudah melayani makan di tempat, seiring pemberlakuan PSBB Kota Bandung yang mengacu pada aturan terbaru, yakni Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB.
Pantauan Tribun di sekitar Jalan LLRE Martadinata, Jalan Purwakarta hingga Jalan Bengawan, beberapa kafe sudah mulai buka. Kursi dan meja sudah kembali ditata untuk tamu. Di pintu-pintu masuk, para pegawai memeriksa tamu yang datang.
Di salah satu kedai kopi sekaligus kafe di Jalan LLRE Martadinata misalnya, para pegawai mengecek suhu tubuh hingga mendata tamu yang datang.
"Mulai hari ini sudah bisa makan di tempat. Tapi didata dulu identitas dan pengecekan suhu tubuh," ujar Nadia (22).
Hanya saja, kata dia, meski bisa makan di tempat, ada pembatasan waktu berada di dalam cafe. "Maksimal hanya 1 jam ya kak," ujar Nadia.
Meski begitu, di dalam cafe, tidak banyak pengunjung yang datang. Di daftar yang ditulis para pegawai, sejak buka dari pagi hingga sore, tidak lebih dari 20 orang.
"Hari ini yang makan di tempat masih sedikit, karena mungkin belum tahu," ujar Nadia.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Pasien Positif Bertambah 467, Total Jadi 26.940 Kasus
• Hari Pertama Kombinasi PSBB dan AKB, Supermarket di Majalengka Terapkan Protokol Kesehatan
• Masuk Zona Adaptasi Kebiasaan Baru, Polres Kuningan Rutin Lakukan Patroli dan Woro-woro
Hal senada dikatakan pegawai restoran makanan Sunda di Jalan LLRE Martadinata. Selama PSBB Kota Bandung yang mengacu pada Perwal 14 dan Perwal 21 tahun 2020, restoran itu hanya melayani pemesanan makanan untuk dibawa pulang.
"Hari ini masih sepi pengunjung karena kan masih ada yang libur. Biasanaya disini suka ada yang makan siang. Mungkin besok. Tapi kami sudah siapkan aturannya, maksimal tamu hanya 30 persen dan maksimal berada di dalam hanya 1 jam," ujar Sofyan (40), pegawai restoran.
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung saat ini yang berlaku hingga 12 Juni, aturannya membolehkan warga makan dan nongkrong di kafe, restoran atau kedai kopi.
Hal itu seiring dengan berlakunya Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB Kota Bandung. Perwal itu merupakan perubahan atas Perwal Nomor 14 dan 21 tentang PSBB.
Di Perwal 32 tahun 2020, Pasal 11 ayat 3 mengatur penyediaan makanan dan minuman oleh penanggung jawab.
Di huruf a, tegas mengatur, rumah makan, restoran, baik yang berdiri sendiri atau di pusat perbelanjaan bisa melayani pengunjung atau konsumen melalui penyelenggaraan layanan makanan di tempat dan dibawa pulang.
Di huruf d, pelayanan makan di tempat paling banyak 30 persen dari kapasitas kursi serta harus pemesanan lebih dulu, tidak bisa walk in guest. Operasionalnya pun dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00.
Lalu di huruf e, pengunjung makan di tempat maksimal 60 menit. Selebihnya, makan di tempat harus higienis.
Hal itu berbeda dengan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB, restoran atau cafe hanya melayani online atau hanya untuk dibawa pulang.
60 Menit
Pengunjung rumah makan, cafe atau restoran diberi waktu selama 60 menit berada di tempat makan, saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang PSBB hingga 12 Juni 2020. Keputusan ini diresmikan melalui Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 dan 29 tahun 2020.
Perwal tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2020 oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial. Dalam Perwal itu, rumah makan, restoran dan cafe di Kota Bandung sudah diperbolehkan untuk kembali beroperasi dan melayani makan di tempat (dine in) mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Jam operasional ini pun berlaku untuk pelayanan pesan makanan untuk dibawa pulang (take away). Selain itu, dalam perwal Nomor 32 Tahun 2020 ini dituliskan bahwa jumlah pengunjung yang makan di tempat hanya boleh 30 persen dari kapasitasnya dan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
Kabag Hukum, Pemkot Bandung Bambang Suhari, mengatakan sektor yang diberikan pelonggaran seperti cafe, rumah makan, restoran baru boleh membuka opersionalnya paling cepat pada 2 Juni 2020.
"Sebelumnya tim akan melakukan pengecekan seperti apa kesiapan mereka dalam menyiapkan protokol kesehatan yang menjadi syarat bagi sektor yang dilonggarkan," ujar Bambang Suhari, saat dihubungi, Senin (1/6/2020).
Check Point Hilang
Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional 19 pintu cek poin di Kota Bandung dihilangkan, namun penyekatan atau buka tutup jalan masih tetap berlaku hingga 2 Juni 2020.
Demikian dikatakan Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiyono, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020. Menurutnya, pada saat PSBB proporsional penyekatan atau buka tutup jalan akan tetap dilakukan.
"Masih tetap (penyekatan atau buka tutup jalan) mungkin sampai tanggal 2 (Juni 2020), karena nanti itu kan perbankan sudah mulai 30 persen itu kan, sesuai dengan apa yang diarahkan Pak Wali," ujar Asep.
Personel polisi yang bertugas di pos cek poin, kata dia, kini ditugaskan untuk mengawasi tempat-tempat publik seperti pasar dan rumah makan untuk memastikan tidak ada kerumunan lebih dari lima orang.
"Kita tetap melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan yang sudah dilakukan atau diperbolehkan 30 persen tadi, jadi Polisi ataupun TNI tetap melakukan pengawasan," katanya.
Untuk sanki, kata dia, masih sama yakni berupa teguaran hingga penahanan kartu identitas dan catatan kepolisian bagi pelanggar yang ngeyel.
"Kita lihat nanti, kalau misalnya diingatkan masih bisa, ya udah," ucapnya.
Kasat lantas Polrestabes Bandung, Kompol Catur Bayu menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kabag Ops perihal titik mana saja yang masih diberlakukan penyekatan atau buka tutup jalan.
"Rencana operasi nya ada di kabagops, kita kan nunggu Perwal juga. Perwal PSBB proposional itu seperti apa," ujar Catur Bayu.
"Jadi setelah Perwal itu dikeluarkan, baru Bagops nanti membuat rencana operasi, karena nanti kalau kita buat dan bertentangan dengan perwal, kan salah juga nanti," tambahnya. (*)