PSBB Kota Bandung
Warga Bandung Sudah Mulai Nongkrong dan Makan di Kafe & Resto Saat PSBB, Maksimal Hanya 60 Menit
Di salah satu kedai kopi sekaligus kafe di Jalan LLRE Martadinata misalnya, para pegawai mengecek suhu tubuh hingga mendata tamu yang datang.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sejumlah kafe dan restoran di Kota Bandung sudah melayani makan di tempat, seiring pemberlakuan PSBB Kota Bandung yang mengacu pada aturan terbaru, yakni Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB.
Pantauan Tribun di sekitar Jalan LLRE Martadinata, Jalan Purwakarta hingga Jalan Bengawan, beberapa kafe sudah mulai buka. Kursi dan meja sudah kembali ditata untuk tamu. Di pintu-pintu masuk, para pegawai memeriksa tamu yang datang.
Di salah satu kedai kopi sekaligus kafe di Jalan LLRE Martadinata misalnya, para pegawai mengecek suhu tubuh hingga mendata tamu yang datang.
"Mulai hari ini sudah bisa makan di tempat. Tapi didata dulu identitas dan pengecekan suhu tubuh," ujar Nadia (22).
Hanya saja, kata dia, meski bisa makan di tempat, ada pembatasan waktu berada di dalam cafe. "Maksimal hanya 1 jam ya kak," ujar Nadia.
Meski begitu, di dalam cafe, tidak banyak pengunjung yang datang. Di daftar yang ditulis para pegawai, sejak buka dari pagi hingga sore, tidak lebih dari 20 orang.
"Hari ini yang makan di tempat masih sedikit, karena mungkin belum tahu," ujar Nadia.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Pasien Positif Bertambah 467, Total Jadi 26.940 Kasus
• Hari Pertama Kombinasi PSBB dan AKB, Supermarket di Majalengka Terapkan Protokol Kesehatan
• Masuk Zona Adaptasi Kebiasaan Baru, Polres Kuningan Rutin Lakukan Patroli dan Woro-woro
Hal senada dikatakan pegawai restoran makanan Sunda di Jalan LLRE Martadinata. Selama PSBB Kota Bandung yang mengacu pada Perwal 14 dan Perwal 21 tahun 2020, restoran itu hanya melayani pemesanan makanan untuk dibawa pulang.
"Hari ini masih sepi pengunjung karena kan masih ada yang libur. Biasanaya disini suka ada yang makan siang. Mungkin besok. Tapi kami sudah siapkan aturannya, maksimal tamu hanya 30 persen dan maksimal berada di dalam hanya 1 jam," ujar Sofyan (40), pegawai restoran.
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung saat ini yang berlaku hingga 12 Juni, aturannya membolehkan warga makan dan nongkrong di kafe, restoran atau kedai kopi.
Hal itu seiring dengan berlakunya Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB Kota Bandung. Perwal itu merupakan perubahan atas Perwal Nomor 14 dan 21 tentang PSBB.
Di Perwal 32 tahun 2020, Pasal 11 ayat 3 mengatur penyediaan makanan dan minuman oleh penanggung jawab.
Di huruf a, tegas mengatur, rumah makan, restoran, baik yang berdiri sendiri atau di pusat perbelanjaan bisa melayani pengunjung atau konsumen melalui penyelenggaraan layanan makanan di tempat dan dibawa pulang.
Di huruf d, pelayanan makan di tempat paling banyak 30 persen dari kapasitas kursi serta harus pemesanan lebih dulu, tidak bisa walk in guest. Operasionalnya pun dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00.