Dua Anggota DPRD Majalengka Ini Sebut Pansus Covid-19 Termasuk Amanat Dalam PP 12 2018
Terbukti, jelas dia, yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini terkait urusan kesehatan ditangani langsung oleh Komisi IV.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Majalengka, Hamdi mengatakan bahwa Fraksi PKB menjadi salah satu fraksi yang menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) dalam penanganan Covid-19.
Alasannya, menurut Ketua Fraksi PKB ini karena situasi pandemi Covid-18 telah melibatkan semua aspek.
Termasuk tugas dan wewenang DPRD yang mana telah dijelaskan dalam pasal 64 ayat 1 PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota.
Ada hal lain juga, pembentukan pansus diperuntukan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang yang tidak ditangani oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
"Apakah dalam penanganan Covid-19 ada fungsi, tugas dan wewenang DPRD? Jelas ada, yakni pengawasan. Apakah bisa dilaksanakan oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap? Dalam hal ini tentu kita harus realistis. Covid-19 dalam perkembangannya hingga hari ini ternyata menyentuh banyak aspek. Ada aspek kesehatan, aspek sosial, ekonomi, anggaran, regulasi, ketertiban dan sebagainya. Saya kira mustahil semua itu bisa ditangani hanya oleh satu alat kelengkapan DPRD (AKD)," ujar Hamdi kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (30/5/2020).
Terbukti, jelas dia, yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini terkait urusan kesehatan ditangani langsung oleh Komisi IV.
Lalu, urusan sosial juga ditangani komisi IV, tetapi urusan realokasi anggaran oleh Banggar, kemebncanaan oleh komisi III dan seterusnya.
"Itu kan ditangani oleh lebih dari satu AKD. Dalam situasi seperti ini PP 12 Tahun 2018 memberi ruang untuk membentuk pansus. Jadi pembentukan pansus itu bukan soal perlu atau tidak, suka atau tidak, setuju atau tidak atas dasar pertimbangan subyektif, melainkan mau atau tidak melaksanakan amanat PP tersebut. Saya kira ironis kalau DPRD Majalengka tidak mau melaksanakan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
• Seru Banget Nih, Begini Cara Mengedit Foto Oplas Challenge di Aplikasi FaceApp, Penasaran Mau Coba?
• Deretan Gambar Ucapan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020, Cocok Nih Dipasang di Facebook dan WhatsApp
• Ini Standar Protokol Kesehatan di Masjid Selama AKB di Jawa Barat, Emil Minta Petugas Tegas Melarang
Sementara, anggota DPRD Majalengka lainnya, Dasim Raden Pamungkas membenarkan apa yang disampaikan Ketua Fraksi PKB tersebut.
Yakni, pembentukan pansus itu untuk melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi DPRD yang tidak bisa ditangani oleh satu AKD yang bersifat tetep, yaitu komisi-komisi dan badan.
Disampaikannya, hak itu tertuang dalam penjelasan pasal 64 ayat 1 PP 12 2018 sebagai pedoman pembuatan Tatib DPRD.
"Kemarin, kami 4 fraksi yang mendesak pansus sudah berkumpul bersama untuk membahas tindak lanjut dan langkah ke depan mengenai pengawasan DPRD kepada pelaksanaan penanganan Covid-19 oleh Pemda. Kesimpulannya, dalam pasal 64 ayat 1 PP 12 2018 berbunyi, Pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Banmus. Kemarin Banmus sudah mengadakan rapat yang menghasilkan keputusan bersama, akan mengoptimalkan kinerja DPRD dalam pengawasan Covid-19 melalui komisi dan badan anggaran dalam agenda satu bulan ini," jelas Dasim.
Oleh karen itu, lanjut Dasim, keempat fraksi yang mendukung pembentukan pansus (Golkar, PKS, PKB dan Restorasi Pembangunan) sudah sepakat untuk mengikuti amanah Banmus tersebut.
Namun, jika dalam pelaksanaan pengawasan pencegahan Covid-19 serta penyesuaian anggaran yang sebesar Rp 94 miliar itu ditemukan melanggar aturan-aturan yang berlaku.
Maka, pihaknya akan menggunakan hal sebagai anggota DPRD.
"Yaitu, hak interpelasi dan hak angket kepada Bupati dalam penanganan dan penyesuian anggaran Covid-19 sebesar Rp 94 miliar itu," katanya.
PSBB Kombinasi AKB
Seluruh daerah di wilayah III Cirebon, yakni Cirebon Kota, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) telah menentukan pilihannya dalam memerangi virus Corona.
Dari 5 daerah itu, empat di antaranya memilih melanjutkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III.
Sedangkan, Kabupaten Cirebon memilih menyudahi program tersebut dan memilih menerapkan tren pola hidup new normal yang diistilahkan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Mereka sepakat setelah lima kepala daerah wilayah Ciayumajakuning itu menggelar pertemuan di Balaikota Cirebon, Jumat (29/5/2020) malam.
Pertemuan itu dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait kelanjutan pemberlakuan PSBB atau AKB.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala daerah hadir langsung, yaitu Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, Bupati Cirebon Imron, Bupati Majalengka Karna Sobahi, Bupati Kuningan Acep Purnama dan Buoati Indramayu Taufik Hidayat.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan Gubernur Jabar mempersilakan daerah masing-masing untuk memilih melanjutkan PSBB atau melaksanakan AKB.
• Heboh Penampakan Buaya Besar di Sungai Cimandiri Sukabumi, Berjemur di Bebatuan Tengah Sungai
• Istri Masukan 2 Pria ke Rumah Saat Suami Kerja, Mereka Berhubungan Badan 2 Lawan 1, Bosan pada Suami
• BREAKING NEWS - Ratusan Pedagang Pasar Tradisional di Kuningan Ikut Rapid Test, Ini Hasilnya
Khusus Majalengka, pihaknya memastikan akan mengkombinasikan PSBB dan AKB.
"Pada prinsipnya para kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning menyepakati untuk melanjutkan PSBB Jilid III, dengan mengkombinasikan penerapan AKB di daerahnya masing-masing," ujar Karna yang juga jabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, Sabtu (30/5/2020).
Ia menjelaskan, kondisi itu diterapkan mengingat semua kasus positif di wilayah Ciayumajakuning ini merupakan produk imported case.
Artinya, perlu penguatan kembali di seluruh posko cek poin di daerah penyangga kota dan kabupaten.
Guna mendeteksi keluar masuk orang dari daerah lain.
"Di daerah perbatasan inilah, mobilitas masyarakat cukup tinggi, sehingga rawan terjadinya kembali kasus positif Covid-19, akibat imported case," ucapnya.
Selain itu, mantan Wakil Bupati Majalengka dua periode ini menyebut para kepala daerah akan mempertajam kembali jalinan kerja sama di bidang perdagangan dan beragam komoditas di Ciayumajakuning.
"Kami juga berlima menyetujui agar terus menjaga stabilitas perekonomian dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang berniaga di wilayah Ciayumajakuning sesuai SOP Covid-19," jelas dia.
Kerja Sama dengan Kejari
Pemkab Majalengka menjalin Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Majalengka.
Hal itu bertujuan menjalin kesepakatan pengawasan dan pendampingan dalam memonitoring anggaran Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sri Indarti mengatakan, jalin MoU tersebut telah dilakukan kemarin hari yang telah ditanda tangani oleh keduanya.
"Kami telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Majalengka untuk melakukan pendampingan anggaran Covid-19," ujar Sri, Jumat (29/5/2020).
Dijelaskan dia, alokasi anhgaran yang ditetapkan senilai Rp 94 miliar itu diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Majalengka tahun 2020.
Yang mana, telah direfocusing dari Dinas Kesshatan, RSUD Majalengka, RSUD Cideres dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara bertahap sesuai kebutuhan.
"Dari alokasi dana sebesar Rp 94 miliar itu, didalamnya anggaran antisipasi untuk memenuhi kebutuhan Covid-19" ucapnya.
Sementara, Kasi Datun Kejari Majalengka, Agus Robani menambahkan, anggaran yang terserap saat ini sebesar Rp 16,6 miliar, di antaranya untuk kebutuhan beberapa dinas dan rumah sakit.
Seperti, untuk kebutuhan Dinas Kesehatan Rp 3,7 miliar, RSUD Majalengka Rp 2,4 miliar, RSUD Cideres Rp 3,3 miliar dan BPBD Rp 4,3 miliar.
"Kalau untuk rincian anggaran pengadaan kurang lebih Rp 10 Miliar," jelas Agus.
Mal dan Pusat Keramaian Bakal Dibuka
Kabupaten Majalengka akan menerapkan tatanan kehidupan baru atau new normal secara humanis dan persuasif.
Hal itu, sesuai arahan dari pemerintah pusat yang mana masa program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat sepertinya tidak lagi diperpanjang.
Demikian disampaikan, Bupati Majalengka, Karna Sobahi saat ditemui di gedung DPRD Majalengka, Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, sesuai instruksi dari Kapolri yang disampaikan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat rakor tim gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, tetap akan ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar new normal.
Namun, sanksi tersebut lebih ke penanaman kesadaran.
"Bahkan, ketika rapat semalam, Pak Sekda usul bagaimana kalau disuruh push up, kami larang. Mending diberi masker saja, atau jarak diatur begitu," ujar Karna.
Sehingga, kata dia, new normal ini lebih diarahkan kesadaran masyarakat, untuk bisa hidup sehat dan berpedoman protokol kesehatan Covid-19.
Karna menambahkan, untuk mengimplementasikannya di lapangan, pemerintah pusat meminta kepada TNI-Polri di daerah untuk mengawasi new normal tersebut.
Namun, pengawasan ini lebih bersifat persuasif, humanis, dan partisipatif.
• PSBB Diperpanjang, Pengusaha Ritel Minta Toko Non-Pangan Boleh Beroperasi dengan Protokol Ketat
"Yang kami ubah di Majalengka sendiri, dalam penerapan kehidupan baru, yaitu sasarannya kepada masyarakat yang ada di mal atau di pusat-pusat keramaian," katanya.
Karna menambahkan, salah satu penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal di Majalengka, yaitu semua pusat keramaian, seperti mal akan di buka seperti biasa.
Tidak ada lagi pembatasan waktu.
"Selain itu, minimarket dan warung serta dan lain sebagainya juga akan dibuka seperti biasa, sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Tapi yang diperkuat adalah, bagaimana di mereka ini harus ada instrumen yang dimanfaatkan untuk rakyat, seperti lokasi cuci tangan, masker," ucap Karna.