New Normal

Ini Daftar Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang Sudah Bisa Terapkan New Normal

Namun demikian, belum ada kabupaten atau kota di Jawa Barat yang masuk zona hijau atau bebas sepenuhnya dari persebaran Covid-19.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melayani pertanyaan wartawan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Senin (12/8). 

Evaluasi PSBB di Jawa Barat, katanya, dilakukan secara proporsional karena Jabar terlalu luas wilayahnya dan gap situasinya juga sangat besar.

Dalam menentukan level kewaspadaan, pihaknya melakuakan pengujian melalui sembilan indeks yang dilakukan para akademisi.

"Ada sembilan kriteria yang harus diukur yaitu laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis yang memang beda-beda," katanya.

Pemeriksaan melalui sembilan indeks ilmiah itu, melahirkan 5 level kewaspadaan, yakni level 5 berupa zona hitam yang paling parah, level 4 zona merah, level 3 zona kuning, level 2 zona biru, dan level 1 zona hijau.

"Kami melaporkan perkembangan yang menggembirakan, hari ini ada 12 daerah yang sudah masuk zona kuning yang tadinya 19 daerah. Hari ini sudah tidak ada lagi yang zona merah yang tadinya ada 3 daerah. Jadi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi, sudah tidak lagi zona merah, hari ini sudah masuk kategori zona kuning. Yang tadinya zona biru level 2 hanya 5 daerah, sekarang ada 15," katanya.

Kalau diprosentasekan, katanya, zona biru level 2 sebanyak 60 persen, kemudian yang masuk di zona kuning sekitar 40 persen.

Karena dalam kriteria ilmiahnya zona yang masuk level 2 dikategorikan sebagai daerah dengan penyebaran Covid-19 yang terkendali, maka 60 persen daerah yang zona biru inilah yang diberi izin untuk melakukan the new normal.

"Kami di Jabar menyepakati istilahnya adalah AKB, adalah Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi 60 persen yang level 2 biru akan melakukan AKB, kemudian yang 40 persen yang zona kuning, karena kami tetap waspada tidak mengendurkan pengawasan, maka yang 40 persen zona kuning atau 12 kota kabupaten, kami tetap merekomendasikan untuk melakukan PSBB," ujarnya.

PSBB pun, katanya, dibagi dalam dua tahap. Untuk zona kuning yang masuk Bodebek, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, masuk cluster Jakarta sehingga PSBB dilakukan sampai tanggal 4 Juni 2020.

Kemudian ada 7 daerah di luar Bodebek yang masih zona kuning direkomendasi untuk melanjutkan PSBB parsial sampai tanggal 12 Juni 2020. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved