PSBB Indramayu Tahap Ketiga
Indramayu Masuk Zona Kuning Corona, PSBB Diperpanjang, Kapan Pelajar Kembali Masuk Sekolah?
Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memutuskan kapan siswa-siswi akan kembali ke sekolah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memutuskan kapan siswa-siswi akan kembali ke sekolah.
Hal ini mengingat kondisi Kabupaten Indramayu yang berada di level 3 kewaspadaan Covid-19 atau zona kuning.
Belum lagi, PSBB di Indramayu akan diperpanjang hingga 12 Juni 2020.
• Mutasi Jabatan di Tengah Pandemi Covid-19, Bupati Majalengka Larang Pejabat Gelar Pisah Sambut
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, sementara ini para siswa di Kabupaten Indramayu sesuai jadwal masih akan memberlakukan kegiatan belajar dari rumah sampai tanggal 18 Juni 2020.
"Untuk anak sekolah kita sesuaikan juga dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan tentunya sekarang ini kami masih memutuskan untuk belajar di rumah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, kebijakan mengefektifkan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah harus dikaji secara matang.
• Ribuan Calon Haji Sudah Lunasi BPIH, Kemenag Majalengka: Tetap Tenang Tunggu Keputusan Pemerintah
Hal ini disampaikan pula oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) agar tidak terjadi cluster penyebaran Covid-19 baru di sekolah.
Disampaikan Deden Bonni Koswara, menurut IDAI anak-anak merupakan kelompok masyarakat yang sangat rentan terpapar Covid-19.
"Karena anak-anak merupakan kelompok yang rentan terkena penyakit Covid-19, merek juga akan mengevaluasi kebijakan ini dibantu juga oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ujar dia.
Masjid dibuka kembali saat PSBB Indramayu tahap ketiga
Kabupaten Indramayu menjadi salah satu dari 12 daerah yang harus memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
12 daerah itu meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.
• Majalengka Kini Masuk Zona Biru Covid-19, Tapi Jumlah Kasus PDP Malah Bertambah
Alasannya, karena keduabelas daerah ini masih berada di level kewaspadaan Covid-19 level 3 atau zona kuning.
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, meski bakal melaksanakan PSBB tahap ketiga, pihaknya juga bakal membuat beberapa kelonggaran terhadap beberapa fasilitas umum.