PSBB Indramayu Tahap Ketiga

Catat! Ini Sektor yang Diperbolehkan Beroperasi dan Tidak Selama PSBB Tahap Ketiga di Indramayu

Dari sektor perkantoran sebanyak 50 persen di antaranya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan jadwal piket.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, Jumat (29/5/2020). 

Untuk supermarket bahan makanan pokok dibatasi jam operasionalnya dari pukul 09.00-15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas.

Untuk minimarket jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas.

Untuk pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 05.00-11.00 WIB dengan pembatasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.

Untuk terminal, stasiun, dan bandara dilakukan pembatasan jam operasional dengan pembatasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.

Untuk tempat ibadah (masjid, gereja, wihara, pura, kelenteng) dilakukan pembatasan jumlah jamaah maksimum 30 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Untuk penyelenggaraan acara wajib mendapat izin dari pihak berwenang disertai kesiapan protokol kesehatan.

Sedangkan yang tetap akan ditutup dalam pelaksanaan PSBB tahap ketiga ini yaitu lokasi wisata, mall, sekolah, taman, dan perpustakaan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved