PSBB Indramayu Tahap Ketiga
Catat! Ini Sektor yang Diperbolehkan Beroperasi dan Tidak Selama PSBB Tahap Ketiga di Indramayu
Dari sektor perkantoran sebanyak 50 persen di antaranya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan jadwal piket.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Untuk supermarket bahan makanan pokok dibatasi jam operasionalnya dari pukul 09.00-15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas.
Untuk minimarket jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas.
Untuk pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 05.00-11.00 WIB dengan pembatasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.
Untuk terminal, stasiun, dan bandara dilakukan pembatasan jam operasional dengan pembatasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.
Untuk tempat ibadah (masjid, gereja, wihara, pura, kelenteng) dilakukan pembatasan jumlah jamaah maksimum 30 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Untuk penyelenggaraan acara wajib mendapat izin dari pihak berwenang disertai kesiapan protokol kesehatan.
Sedangkan yang tetap akan ditutup dalam pelaksanaan PSBB tahap ketiga ini yaitu lokasi wisata, mall, sekolah, taman, dan perpustakaan.