PSBB Indramayu Tahap Ketiga

Catat! Ini Sektor yang Diperbolehkan Beroperasi dan Tidak Selama PSBB Tahap Ketiga di Indramayu

Dari sektor perkantoran sebanyak 50 persen di antaranya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan jadwal piket.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, Jumat (29/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu merilis sejumlah peraturan yang bakal diterapkan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, PSBB di Kabupaten Indramayu resmi diperpanjang mulai besok hingga 12 Juni 2020 mendatang.

"Ini karena untuk Kabupaten Indramayu hasil evaluasi dari tim gugus tugas provinsi maupun kabupaten kita masih ada di level tiga atau zona kuning," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu, Jumat (29/5/2020).

Taufik Hidayat mengatakan, ada sejumlah regulasi protokol kesehatan yang bakal diterapkan di Kabupaten Indramayu.

Protokol kesehatan ini disusun pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Untuk fasilitas umum di level 3 ini kita ada yang perbolehkan dan juga ada yang tetap akan kita tutup," ujar dia.

Seru Banget Nih, Begini Cara Mengedit Foto Oplas Challenge di Aplikasi FaceApp, Penasaran Mau Coba?

Ribuan Calon Haji Sudah Lunasi BPIH, Kemenag Majalengka: Tetap Tenang Tunggu Keputusan Pemerintah

Majalengka Kini Masuk Zona Biru Covid-19, Tapi Jumlah Kasus PDP Malah Bertambah

Yakni dari sektor perjalanan, pemerintah bakal lebih membatasi mobolitas masyarakat dalam provinsi dan antar provinsi.

Dari sektor fasilitas kesehatan tingkat pertama jumlah pengunjung akan dibatasi 50 persen dari kapasitas layanan pasien.

Untuk rumah sakit berjalan normal dengan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka, rawat inap normal.

Dari sektor perkantoran sebanyak 50 persen di antaranya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan jadwal piket.

Bagi pengusaha hotel hanya dibolehkan untuk melayani penginaman dengan makan dan minum di kamar.

Untuk perbankan ada jam pembatasan operasional yaitu mulai pukul 08.00-12.00 WIB dan melayani transaksi online, sebesar 75 persen pegawai bekerja di rumah dengan jadwal piket, serta membatasi pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas.

Dari sektor industri boleh beroperasi dengan pengurangan jam kerja atau pengaturan shif dengan jumlah pekerja yang masuk tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung.

Dari sektor rumah makan atau restoran boleh beroperasi namun tidak melayani makan di tempat (pesan antar).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved